RJ Lino usai diperiksa Bareskrim: Sangat menyenangkan, rileks sekali
Lino menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo, Richard Joost Lino (RJ Lino) selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II. Usai diperiksa, Lino irit bicara, tak banyak yang disampaikannya terkait kasus tersebut.
"(Pemeriksaan) Sangat menyenangkan, rileks sekali," kata Lino saat keluar Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
Pada kesempatan itu, Lino menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Quay Container Crane di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari Senin (praperadilan)," ujarnya.
Lino menuturkan sejauh ini kuasa hukumnya sudah mempersiapkan segala hal dalam gugatan praperadilannya itu. Bahkan, meski sudah menyandang status tersangka di KPK, Lino terus mengklaim jika dirinya tidak bersalah.
"Tanya lawyer saya. Dia sudah siapkan," pungkasnya.
Diketahui, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pengadaan Quay Crane Container (QCC) di PT. Pelindo II. Bahkan dengan status itu menyebabkan posisinya sebagai Dirut PT. Pelindo II dicopot.
Namun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II yang di tengah ditangani Bareskrim ini, Lino belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, anak buahnya, Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
RJ Lino kembali diperiksa Bareskrim
KPK periksa pegawai Pelindo II sebagai saksi RJ Lino
Kasus RJ Lino, KPK juga akan usut pemberian 'fee' untuk PT HDMD
KPK konsultasi ke pakar hukum pidana hadapi gugatan RJ Lino