LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Restorative Justice Pencurian Uang Gorontalo: Kasus Pembobolan Brankas Berakhir Damai di Kantor Polisi

Kasus pencurian uang di kos Kota Gorontalo, melibatkan pembobolan brankas, berhasil diselesaikan melalui restorative justice setelah pelaku mengembalikan uang curian dan korban mencabut laporan.

Rabu, 07 Jan 2026 22:03:35
restorative justice
Kasus pencurian uang di kos Kota Gorontalo, melibatkan pembobolan brankas, berhasil diselesaikan melalui restorative justice setelah pelaku mengembalikan uang curian dan korban mencabut laporan. (AntaraNews)
Advertisement

Restorative Justice Pencurian Uang Gorontalo: Kasus Pembobolan Brankas Berakhir Damai di Kantor Polisi

Kasus pencurian uang tunai di salah satu kos yang ada di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, baru-baru ini berhasil dimediasi. Perkara ini berakhir damai di kantor Polresta Gorontalo Kota setelah melalui proses restorative justice.

Insiden yang terjadi pada 1 Januari 2026 pagi ini melibatkan seorang pelaku berinisial LU, 31 tahun, yang berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 8.750.000. Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela dan menjebol brankas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian damai ini merupakan permintaan langsung dari korban. Korban juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus pencurian uang ini.

Kronologi Pembobolan Brankas dan Penangkapan Pelaku Pencurian Uang

Peristiwa pencurian uang ini bermula pada pagi hari tanggal 1 Januari 2026 di sebuah kos di Kota Gorontalo. Pelaku, yang belakangan diketahui berinisial LU, mendatangi tempat kos korban dan masuk ke dalam kamar melalui jendela yang tidak terkunci.

Advertisement

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju brankas milik korban dan menjebolnya menggunakan peralatan yang telah disiapkan, termasuk sendok teh dan kunci palang. Uang tunai senilai Rp 8.750.000 berhasil diambil tanpa sepengetahuan pemilik kamar.

Aksi pencurian ini baru terungkap setelah korban memeriksa rekaman kamera pemantau (CCTV) di area kos. Dari rekaman tersebut, korban mengenali pelaku pembobolan brankas adalah petugas kebersihan di kosnya sendiri.

Advertisement

Berdasarkan bukti rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kasus pencurian uang ini ke Polresta Gorontalo Kota. Tim Resmob segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku setelah identitasnya diketahui. Pelaku LU berhasil dijemput pada 4 Januari 2026 dan langsung menjalani interogasi di kantor polisi. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian masih utuh karena merasa takut untuk membelanjakannya.

Proses Mediasi dan Penerapan Restorative Justice di Gorontalo

Setelah pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Gorontalo Kota memfasilitasi proses mediasi antara pelaku dan korban. Proses ini merupakan bagian dari penerapan restorative justice, sebuah pendekatan yang mengedepankan pemulihan hubungan dan penyelesaian damai.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza, menegaskan bahwa restorative justice ini dilakukan atas permintaan korban. Korban meminta agar laporannya dicabut dengan syarat uang yang dicuri dikembalikan secara utuh.

“Pelakunya sudah kami amankan sejak 4 Januari 2026 dan telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah seorang perempuan berinisial LU berusia 31 tahun, kemudian korban meminta agar laporannya dicabut dengan catatan uang sejumlah delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah yang telah dicuri agar dikembalikan secara utuh,” jelas Akmal.

Melalui mediasi yang berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, uang tunai senilai Rp 8.750.000 tersebut akhirnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban. Ini menjadi titik terang bagi penyelesaian damai kasus pencurian uang ini, tanpa perlu berlanjut ke meja hijau.

Apresiasi Korban dan Harapan Damai Pasca Pencurian Uang

Korban pencurian, Fadlun Basrewan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polresta Gorontalo Kota atas penanganan kasusnya. Ia merasa puas dengan pelayanan yang diberikan, mulai dari pelaporan, tindak lanjut, hingga proses mediasi yang dilakukan.

Fadlun Basrewan juga menyatakan telah memaafkan pelaku dan secara resmi menarik laporan polisi yang telah dibuat. Keputusan ini menunjukkan komitmen korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku.

“Saya sudah memaafkan pelaku dan menarik laporan polisi. Saya berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Gorontalo Kota atas pelayanan, pengayoman, perlindungan terhadap masyarakat yang dijalankan dengan baik,” imbuh Fadlun.

Pihak kepolisian pun menghargai permintaan korban dan menjalankan prosedur restorative justice sesuai ketentuan. Ini menunjukkan komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Thailand Batal Terapkan Bebas Visa 60 Hari untuk 90 Negara, Ternyata Ini Penyebabnya
  • Indonesia Dukung Penuh Agenda Transformasi Digital APEC 2026 yang Inklusif
  • Pemkab Kudus Resmikan Gedung Kudus Sehat, Tingkatkan Layanan Kesehatan Modern
  • Pelatihan Tata Boga Pupuk Kujang Berdayakan Perempuan, Dorong Kemandirian Ekonomi Lokal
  • IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif Awal Triwulan II 2026, Lampaui Target
  • berita kriminal
  • damai
  • gorontalo
  • keamanan kos
  • konten ai
  • mediasi kasus
  • merdekaantara
  • pelayanan polisi
  • pencurian uang
  • pengembalian uang
  • polresta gorontalo kota
  • restorative justice
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.