Remaja 15 Tahun Berkali-kali Diperkosa Pacar dan Digilir Belasan Teman di Sawah, Pelaku Masih Anak-anak
MH (15), seorang remaja perempuan asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, telah menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda.
MH (15), seorang remaja perempuan yang tinggal di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda. Di antara pelaku, terdapat pacar korban yang masih di bawah umur. Kasus yang terjadi di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada tanggal 17 Agustus 2025.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, tindakan pencabulan pertama kali dilakukan oleh pacar korban pada malam hari, tepatnya pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.
"Berawal dari pelaku LKN, pacar korban MH datang menjemput dan membawa korban menuju sebuah pondok di area persawahan di Desa Suai," jelasnya pada Minggu, 24 Agustus 2025. Di pondok tersebut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, dan korban tidak bisa menolak permintaan pelaku.
Setelah kejadian tersebut, empat pelaku lainnya, yaitu Milito Alexander De' Pazzi alias Pazzi, Melkior Nahak Bria alias Miki, Antonius Alfredo Nahak alias Rado, dan Ponsiano Ino Nahak alias Ken, datang ke lokasi. Keempat pelaku tersebut adalah teman dari LKN.
"LKN memaksa korban untuk melayani empat rekannya secara bergilir," ungkap Kasat Reskrim. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, dan mereka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Tiga kali mengalami pencabulan
Empat hari setelahnya, pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.40, LKN menghubungi korban dan meminta untuk bertemu di tempat yang sama. Korban pun menuruti permintaan tersebut.
"Di pondok itu sudah menunggu tersangka Rado dan Ken. LKN terlebih dahulu menyetubuhinya korban. Selanjutnya Rado dan Ken secara bergiliran," jelasnya. Kejadian selanjutnya berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam, sekitar pukul 23.00 WITA. Pada saat itu, tersangka Damianus Nahak yang juga dikenal dengan nama Arjun menjemput korban.
Setelah itu, korban dibawa ke pondok menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, tersangka Daniel Paulinus Klau Nahak, yang akrab dipanggil Dani, menyusul mereka. Sesampainya di pondok, tersangka Dani langsung menyetubuhi korban. Setelah itu, secara bergantian, korban kembali disetubuhi oleh tersangka Arjun. Kejadian-kejadian ini menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang dan melibatkan beberapa pelaku dalam kasus tersebut, yang sangat merugikan korban secara fisik dan psikologis.
Anak-anak masih terlibat sebagai pelaku
Setelah meninggalkan pondok, Arjun dan Dani membawa korban ke rumah Arjun yang terletak di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Di dalam rumah tersebut, terdapat lima tersangka lainnya, yaitu Ulu, Virgo, Noldi, Manek, dan Miki, yang sedang mengonsumsi minuman keras pada saat itu.
Di rumah itu, korban mengalami tindakan pencabulan secara bergantian oleh para tersangka. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 12 orang pelaku pencabulan. "Ada 12 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 11 orang dewasa dan satu masih kategori anak," tutupnya.