Reaksi KPK Diprotes Immanuel “Noel” Ebenezer soal Tuntutan Korupsi: Semua Ada Pedomannya
Noel sebelumnya mempertanyakan tuntutan jaksa yang dinilainya tak proporsional dibanding sejumlah terdakwa kasus korupsi lain dengan nilai kerugian lebih besar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa besaran tuntutan pidana dalam perkara korupsi telah dihitung berdasarkan pedoman penuntutan yang berlaku di internal lembaga antirasuah. Pernyataan itu disampaikan Fitroh merespons protes yang dilontarkan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, usai dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel sebelumnya mempertanyakan tuntutan jaksa yang dinilainya tidak proporsional dibanding sejumlah terdakwa kasus korupsi lain dengan nilai kerugian lebih besar.
"Jadi gini, memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Tuntutan Disebut Berdasarkan Parameter Jelas
Fitroh menjelaskan, dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa. Menurut dia, setiap perkara memiliki parameter tersendiri yang menjadi dasar dalam menentukan besaran tuntutan pidana.
"Jadi hal yang meringankan, itu sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu,” jelas Fitroh.
Ia menegaskan, seluruh tuntutan yang diajukan jaksa KPK dapat dipertanggungjawabkan karena telah disusun berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Noel Soroti Perbedaan Tuntutan
Sebelumnya, Noel mengaku sulit menerima logika tuntutan yang menurutnya tidak sebanding dengan perkara korupsi lain yang memiliki nilai dugaan kerugian lebih besar.
Ia menyinggung adanya terdakwa lain yang diduga melakukan korupsi hingga puluhan miliar rupiah namun hanya dituntut enam tahun penjara. Sementara dirinya, yang disebut menerima gratifikasi Rp4 miliar dan telah mengembalikan Rp3 miliar, dituntut lima tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Fitroh kembali menekankan bahwa seluruh tuntutan disusun berdasarkan pedoman yang jelas dan terukur.
“Ada pedomannya semua. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Fitroh.