Rapat Bareng DPR, Imigrasi Aceh Blak-blakan Ungkap Seredet Persoalan Pengungsi Rohingya
Pemerintah pusat diminta mencari solusi terkait persoalan pengungsi rohingnya tersebut.
Kepala Kantor Dirjen Imigrasi Aceh Novianto Sulaksono buka-bukaan terkait keberadaan pengungsi Rohingnya di bumi serambi mekah.
Dalam rapat bareng Komisi XIII DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2), Novianto mengungkapkan bahwa kedatangan para pengungsi Rohingya ke daratan Aceh menyisakan berbagai persoalan yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Saya ingin menyampaikan isu aktual terkait dengan tamu tak di undang, yaitu dinamika pengungsi Rohingya. Saat ini di wilayah Aceh ada 4 kamp penampungan," kata Novianto saat rapat dengan Komisi XIII DPR.
Lokasi Penampungan
Novianto mengatakan, lokasi empat penampungan itu pertama di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe 93 orang, di Aceh Timur 376 orang, di Desa Kule Pidie 59 orang, dan terakhir di Desa Minaraya, Pidie 576 orang.
Menurut dia, ratusan pengungsi Rohingya ini masuk ke Aceh karena tekanan politik dan konflik di negara asal mereka Myanmar.
"Mereka menjadi kelompok etnis muslim yang tertekan. Mereka mengalami kekerasan, diskriminasi, sehingga mereka mencari tempat untuk berlindung. Kemudian yang kedua, Aceh merupakan wilayah terdekat," kata Novianto.
Adapun alasan lain dari para pengungsi Rohingya ke Aceh, menurut Novianto, karena kamp pengungsi di Bangladesh yang sangat padat mendekati 1,9 jutaan. Terlebih masyarakat Aceh yang ramah turut membantu para pengungsi.
Kendati demikian, Novianto mengatakan, seiring waktu problem sosial mulai dirasakan masyarakat Aceh terkait kehadiran para pengungsi Rohingya. Problem sosial itu berujung bermunculannya gelombang penolakan yang masif pada akhir Desember 2024 lalu.
"Masyarakat Aceh akhir-akhir hari ini merasa resah, karena para pengungsi sudah ada beberapa yang tidak sesuai dengan Syariat Islam. Sehingga masyarakat mengkhawatirkan itu,” tutur Novianto.
“Adanya miss informasi yang diterima. Terdapat indikasi bahwa koordinasi telah menyebarkan miss nformasi dan ujaran kebencian terhadap pengungsi Rohingya. Sehingga memperburuk sentimen negatif kalangan masyarakat Aceh,” tambah Novianto.
Oleh sebab itu, Novianto menilai perlu ada suatu kebijakan yang lebih tegas melengkapi aturan Perpres Nomor 125 tahun 2016. Termasuk juga dukungan anggaran dari pemerintah untuk memperbaiki pelayanan.
"Kiranya perlu dipertegas lagi siapa berbuat apa, dan apa yang harus dilakukan. Serta yang terpenting juga kami melihat di sini anggaran masih belum jelas untuk penanganan pengungsi. Untuk itu mohon bisa menjadi perhatian," kata Novianto.
Pemerintah Diminta Cari Solusi
Berdasarkan sederet permasalahan ini, Novianto juga berharap pemerintah bisa mencarikan solusi. Agar kehadiran para pengungsi Rohingya dengan masyarakat Aceh bisa teratasi dengan baik
"Solusi lainnya adalah penempatan ke negara ketiga dan pemulangan sukarela. Atau bisa juga mungkin dicarikan suatu pulau untuk bisa menampung mereka," tandas Novianto.