Ramai-Ramai Kepala Daerah Soroti Soal Wacana Rokok Tanpa Merek
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek (plain packaging) serta pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 mendapat perhatian dari beberapa kepala daerah.
Wacana mengenai penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau yang dikenal dengan istilah plain packaging, serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, mendapatkan perhatian dari sejumlah kepala daerah di pusat produksi tembakau.
Mereka khawatir bahwa kebijakan ini dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di tanah air dan mengurangi kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Beberapa kepala daerah juga berpendapat bahwa kebijakan dalam PP 28/2024 dan aturan turunannya dipengaruhi oleh faktor eksternal yang tidak sejalan dengan semangat kedaulatan nasional. Pernyataan ini bertentangan dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang selalu menekankan pentingnya Indonesia untuk mengutamakan kepentingan nasional tanpa terpengaruh oleh tekanan asing.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Pancasila pada 2 Juni 2025, Presiden Prabowo menyatakan bahwa kekuatan asing sering kali menggunakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memecah belah bangsa serta memengaruhi kebijakan nasional.
"Kita tidak boleh dipermainkan oleh bangsa mana pun. Kita ingat kata-kata proklamator, kita bangsa Indonesia harus berdiri di atas kaki kita sendiri," tegas Prabowo dalam pidatonya di Gedung Pancasila, Kompleks Kantor Kementerian Luar Negeri pada hari tersebut.
Pernyataan ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa beberapa ketentuan dalam PP 28/2024, termasuk rencana plain packaging, merupakan bentuk penerapan prinsip-prinsip Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusulkan oleh WHO, meskipun Indonesia belum meratifikasinya. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Indonesia harus memiliki kontrol penuh atas kebijakan strategis yang diambil.
Hal ini sejalan dengan dugaan adanya keterlibatan lembaga asing yang mendanai LSM di Indonesia untuk melaksanakan agenda anti-tembakau. Menanggapi semangat kedaulatan dalam pemerintahan Prabowo, pemerintah pun mengumumkan pembatalan rencana plain packaging beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan wacana tersebut dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang merupakan aturan turunan dari PP 28/2024.
Dukungan terhadap keputusan ini juga datang dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menyuarakan keprihatinan akan dampak pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024 terhadap perekonomian daerah.
"Jawa Timur menjadi tulang punggung penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah.
Pemimpin daerah lainnya
Khofifah sebelumnya telah menandatangani dokumen Komitmen Bersama bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memberikan dukungan terhadap revisi pasal-pasal mengenai tembakau dalam PP 28/2024 serta menolak rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Di sisi lain, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyatakan bahwa pembatalan plain packaging merupakan langkah strategis bagi daerah penghasil tembakau. "Pembatalan penyeragaman bungkus rokok adalah langkah positif, terutama bagi daerah penghasil tembakau seperti Situbondo. Industri ini menyumbang penerimaan negara yang besar dan mendukung perekonomian daerah," ujar Yusuf.
Ia juga menekankan bahwa pembatasan terhadap industri hasil tembakau (IHT) dapat berdampak langsung pada pendapatan daerah. Contohnya, Situbondo diperkirakan akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar pada tahun 2024, yang diproyeksikan akan meningkat menjadi Rp73 miliar pada tahun 2025. Lebih lanjut, Rio mengingatkan bahwa penerapan plain packaging justru dapat memperbesar peluang peredaran rokok ilegal, karena akan menyulitkan konsumen dalam membedakan produk legal dan ilegal.
"Fokus pemerintah seharusnya pada pengendalian rokok ilegal, bukan pembatasan yang justru melemahkan industri legal," tegas Yusuf.
Senada dengan itu, Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menegaskan pentingnya menciptakan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi. Temanggung, yang dikenal sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, sangat rentan terhadap kebijakan yang dapat menekan sektor ini.
"Kami berharap ada keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Indonesia bukan Singapura atau Australia. Industri rokok kita melibatkan banyak pihak, dari hulu ke hilir," tambahnya.
Agus juga menyoroti bahwa kebijakan seperti kenaikan cukai tahunan dan penerapan plain packaging dapat mengurangi daya serap industri terhadap hasil pertanian tembakau, yang pada akhirnya akan merugikan petani dan buruh IHT. "Perputaran uang di Temanggung, Wonosobo, dan sekitarnya saat musim panen tembakau bisa mencapai Rp1,6 hingga Rp1,8 triliun," jelas Agus.