PT KCN Beri Klarifikasi Soal Tanggul Beton Cilincing
PT Karya Citra Nusantara (KCN) menjelaskan mengenai tanggul beton yang viral dan dikeluhkan oleh para nelayan di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) memberikan klarifikasi mengenai viralnya isu tanggul beton yang dikeluhkan oleh para nelayan di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan dan bukan proyek swasta. Seluruh aset yang dibangun nantinya akan menjadi milik negara melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Widodo menjelaskan bahwa tujuan pembangunan tanggul adalah untuk berfungsi sebagai pemecah gelombang atau breakwater, yang merupakan elemen penting dalam konstruksi dermaga. Tanggul beton ini dirancang untuk melindungi kawasan pelabuhan dari gelombang tinggi serta mengurangi sedimentasi yang dibawa arus laut ke kolam pelabuhan.
"Proyek ini baru 70 persen selesai. Pier 1 sudah ada, sementara Pier 2 ditargetkan selesai pada 2025. Adapun Pier 3 yang banyak dibicarakan memang dilengkapi dengan tanggul beton sebagai breakwater," ungkap Widodo dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan PT KCN, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (12/9/2025).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346459/original/040187200_1757593398-tang7.jpg)
Kerja sama antara sektor swasta dan pemerintah
Proyek ini sejak awal dirancang oleh pemerintah melalui kerja sama dengan pihak swasta. Ia menekankan bahwa proyek tersebut tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan sepenuhnya merupakan investasi dari pihak swasta.
"Pemerintah tidak mengeluarkan uang Rp1 pun. Proyek ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara swasta dan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," tutur Widodo.
Saat ini, PT KCN sedang mengembangkan terminal umum di Pelabuhan Marunda Pier 3. Pembangunan Pier 3 ini menjadi sorotan publik karena adanya tanggul beton yang dibangun sepanjang 350 meter.
PT KCN memiliki konsesi selama 70 tahun
Menurut pernyataan yang disampaikan, PT KCN memiliki hak konsesi selama 70 tahun untuk mengelola terminal umum di Pier 1, 2, dan 3. Setelah periode tersebut, pengelolaan terminal akan dikembalikan kepada negara (Kemenhub).
"Kami tidak sedang membangun pulau untuk dijual atau mengembangkan perumahan. Kami fokus pada pembangunan pelabuhan. Kami tidak memiliki hak untuk menjual apapun, karena ini adalah milik pemerintah," jelasnya.
Widodo menambahkan bahwa proses pembangunan proyek pelabuhan telah dimulai sejak tahun 2010. Selain itu, kegiatan sosialisasi mengenai proyek ini juga sudah dilakukan sejak tahun 2007, sehingga masyarakat telah mendapatkan informasi yang cukup mengenai rencana tersebut.