LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PRT Kini Berhak THR dan BPJS, Ini Aturan Lengkapnya

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengatur berbagai hak yang harus diterima oleh para pekerja di sektor ini.

Selasa, 21 Apr 2026 17:15:35
thr
Aksi aktivis Perempuan Mahardhika memperingati Hari Perempuan Sedunia di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (8/3/2021). Mereka meminta segera pemerintah mengesahkan RUU Perlind (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Rapat Paripurna DPR ke-17 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Dengan adanya pengesahan ini, pekerja rumah tangga (PRT) kini berhak atas berbagai hak, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut draft RUU PPRT Bab V yang dirilis pada Selasa, 21 April 2026, PRT memiliki hak untuk menerima tunjangan hari raya keagamaan dalam bentuk uang yang disepakati dalam perjanjian kerja. THR ini akan diberikan sesuai dengan jumlah dan waktu pembayaran yang telah disepakati, atau berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi RUU PPRT Pasal 15 ayat (3).

Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk iuran jaminan sosial kesehatan, pekerja rumah tangga akan menerima bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai dengan peraturan yang ada.

Advertisement

Apabila pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran jaminan sosial kesehatan, maka biaya tersebut akan ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan yang diketahui oleh RT/RW.

Di sisi lain, iuran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan juga akan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan turunan yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Advertisement

Berhak Atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

"Mereka mengalami kekerasan secara psikis, mereka yang disekap, ditahan kemudian secara fisik dipukulin, ada kekerasan seksual, ada kekerasan secara ekonomi, kemudian ada juga paling besar © 2026 Liputan6.com

Sebelumnya, pekerja rumah tangga (PRT) kini mendapatkan kabar baik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang (UU). Regulasi ini menawarkan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta bantuan sosial dari pemerintah.

Dalam Pasal 15 UU tersebut, pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 16 mengatur tentang mekanisme pembiayaan jaminan sosial bagi PRT. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi pekerja yang termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran. Sementara itu, bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, iuran dapat ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang diketahui oleh RT atau RW.

"Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW," bunyi Pasal 16 poin 2 yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/4/2026).

Selain jaminan kesehatan, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan kerja. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai mekanisme iuran tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pengesahan UU ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang jelas, PRT kini memiliki kepastian hak, perlindungan sosial, dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

BUnyi Pasal 15 dan 16

Berikut adalah bunyi lengkap dari Pasal 15 dan 16 yang membahas tentang jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pada Pasal 15 ayat (1), dinyatakan bahwa PRT berhak untuk mendapatkan beberapa hal, antara lain, "g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selanjutnya, Pasal 16 menjelaskan mengenai iuran jaminan sosial kesehatan. Dalam ayat (1), disebutkan bahwa iuran tersebut diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika PRT tidak termasuk dalam penerima bantuan iuran sebagaimana disebutkan pada ayat (1), maka iuran jaminan sosial kesehatan akan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).

Advertisement

Selain itu, ayat (3) menyatakan bahwa iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga ditanggung oleh Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja. Terakhir, ayat (4) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berita Terbaru
  • 5 Inspirasi Desain Rumah Tipe 36 Satu Lantai yang Modern dan Fungsional
  • Diduga Sebarkan Hoaks Zulkifli Hasan, Akun Medsos Dilaporkan BM PAN ke Polda Metro Jaya
  • PRT Kini Berhak THR dan BPJS, Ini Aturan Lengkapnya
  • Kuatkan Layanan Kesehatan, Kasatgas PRR Serahkan Bantuan 5 Ambulans di Takengon
  • Ini Daftar Tiga Hakim Menyidangkan Prajurit TNI Menyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
  • berita update
  • konten ai
  • pekerja rumah tangga
  • thr
  • uu prt
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
M
Reporter Maulandy Rizky Bayu Kencana, Agustina Melani
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.