Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Kebut Pengusutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Putusan tersebut menunjukan bahwa kerja penyidik Kejagung untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan tersebut menunjukan bahwa kerja penyidik Kejagung untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.
"Ya dengan adanya putusan ini ya penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/10).
Anang menjelaskan, penyidik Kejagung akan menuntaskan proses hukum Nadiem Makarim secara profesional dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence, ya," kata Anang.
Putusan Hakim
Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasilnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tutur Ketut di PN Jaksel, Senin (13/10).
Hakim menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas dia.
Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.
“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” Ketut menandaskan.