Praperadilan ditolak, kubu OC ngotot status tersangka bermasalah
Kubu OC semakin yakin ketidakhadiran KPK pada sidang perdana agar untuk menggugurkan praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis. Dalam keputusannya, Hakim tunggal Suprato mengatakan, permohonan praperadilan OC Kaligis yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas status tersangkanya dinyatakan gugur.
Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengedepankan asas projusticia. Sebab, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan tanpa didahului pemeriksaan terhadap dirinya terlebih dahulu.
"Kalau dilihat dari pada penetapan status tersangka Pak OC, itu boleh dibilang penetapan status tersangkanya bermasalah. Pak OC itu kan bukan OTT (operasi tangkap tangan), yang di OTT itu kan Gerry dan sejumlah hakim lainnya," kata Humphrey usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Dia juga merasa aneh, bagaimana mungkin hasil OTT dan pemeriksaan terhadap Gerry dijadikan alat bukti untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
"Kita lihat tanggal 13 Juli itu baru dimulai semuanya, dibuat laporan, panggilan Pak OC sebagai saksi lalu, penetapan sprindik untuk tersangka. Semuanya itu dilakukan tanggal 13 Juli," ujarnya.
Kubu OC kembali mengungkap kekecewaannya, atas ketidakhadiran KPK saat sidang perdana 10 Agustus 2015 dengan alasan belum siap.
"Rupanya, tanggal 11 Agustus KPK melakukan pelimpahan, dan tanggal 12 Agustus sudah ditetapkan jadwal sidang perkara pokoknya. Itu kan artinya akal-akalan KPK untuk menggugurkan praperadilan ini," ungkapnya.
Baca juga:
PN Jakarta Selatan gugurkan praperadilan OC Kaligis
KPK pede PN Jakarta Selatan bakal gugurkan praperadilan OC Kaligis
Sakitnya kambuh, OC Kaligis diizinkan hakim check-up ke dokter
Tidak hadir karena sakit, sidang perdana OC Kaligis ditunda
KPK persilakan Polri minta izin pengadilan buat periksa OC Kaligis
OC Kaligis jalani pemeriksaan kesehatan di RSCM
KPK tak berwenang atas OC Kaligis, Bareskrim surati pengadilan