KPK persilakan Polri minta izin pengadilan buat periksa OC Kaligis
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjawab surat Bareskrim Mabes Polri terkait permintaan pemeriksaan terhadap pengacara kondang OC Kaligis. Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, dalam surat sudah dijelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan memberikan izin pemeriksaan terhadap OC Kaligis adalah Pengadilan Tipikor.
Sebab, perkara yang menjerat OC Kaligis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Sudah dijawab surat Kabareskrim. Intinya jawaban surat adalah menerangkan bahwa perkara OCK (OC Kaligis) sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/8).
Oleh sebab itu, jika Bareskrim ingin memeriksa ayah dari artis Velove Vexia itu, KPK menyarankan agar satuan di bawah kepemimpinan Komjen Pol Budi Waseso meminta izin ke Pengadilan Tipikor.
"Dengan demikian OCK sudah menjadi tahanan pengadilan, karena itu KPK menyarankan untuk meminta izin ke pengadilan jika mau memeriksa OCK," tegas Johan.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menunggu jawaban KPK untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi dalam laporannya mengenai dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang KPK.
"Nanti itu tergantung KPK, kami akan tetap mohon ke KPK untuk memeriksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa diperiksa karena surat sudah lama dikirim," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya