Sakitnya kambuh, OC Kaligis diizinkan hakim check-up ke dokter
Merdeka.com - Majelis Pengadilan Tipikor memutuskan menunda tersangka perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan tersangka Otto Cornelis Kaligis pada Kamis (27/8) mendatang. Penundaan itu dilakukan lantaran OC Kaligis tidak bisa dihadirkan dalam sidang.
Sebelum memutus, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sumpeno meminta sidang diskors terlebih dulu. Hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar sidang bisa dijadwalkan ulang kembali.
"Setelah mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menimbang, bahwa dengan memperhatikan faktor hukum di atas maka permohonan Jaksa Penuntut Umum beralasan dan dapat dikabulkan," kata Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).
Selain itu, Hakim Sumpeno juga memberikan izin agar pengacara kondang yang belakang mengalami penurunan kondisi diperiksa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Memberikan izin agar terdakwa OC Kaligis diperiksa kesehatannya oleh IDI," ujarnya.
Lebih jauh, Hakim Sumpeno juga memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan OC Kaligis pada sidang yang telah ditentukan. Di mana, majelis hakim menjadwal kembali sidang ayah dari artis Velove Vexia itu pada Kamis (27/8).
"Menentukan jadwal persidangan berikutnya ditetapkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 pada pukul 09.30 WIB," tutup Hakim Sumpeno.
Sebelumnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk OC Kaligis dinyatakan dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, sidang terpaksa diskors lantaran pengacara kondang tersebut tidak hadir dalam persidangan.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan itu awalnya bersedia menjalani sidang. Namun, ketika dijemput OC Kaligis mengaku sakit dan tidak mau menghadiri sidang.
"Tadi pagi sudah kita jemput ke Rutan Guntur, yang bersangkutan menyatakan sakit. Ketika menyatakan sakit, tersangka menolak diperiksa dokter KPK," kata Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya