Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK pede PN Jakarta Selatan bakal gugurkan praperadilan OC Kaligis

KPK pede PN Jakarta Selatan bakal gugurkan praperadilan OC Kaligis Sidang Praperadilan OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengaku optimis jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan OC Kaligis.

"Kami optimis bahwa permohonan OCK (OC Kaligis) dinyatakan gugur karena KUHAP sudah mengatur secara eksplisit mekanismenya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Menurut dia, dengan dilimpahkannya perkara tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan itu ke Pengadilan Tipikor maka secara otomatis gugatan tersebut gugur.

"Dengan ditetapkan pemeriksaan pokok Tipikor, tentunya kasus praperadilan menjadi tidak relevan dan gugur. Itu aturan dan regulasi pre-trial yang tidak bisa lagi debatable," pungkas dia.

Seperti diketahui, hari ini sidang praperadilan OC Kaligis akan ditentukan oleh hakim PN Jaksel. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Edi Suprapto.

Sementara, Pengadilan Tipikor Jakarta telah membuka sidang perdana untuk mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sidang itu ditunda lantaran OC Kaligis sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang.

OC Kaligis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK. Penyidik menangkap serta menahan mantan politikus Partai NasDem itu pada 14 Juli 2015.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP