Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi, Ini Alasannya
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada Oktober 2016 oleh Presiden Jokowi lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 lalu.
Pembubaran ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 1 dalam Perpres itu, dikutip Kamis (19/6).
Dinilai Sudah Tak Efektif
Alasan pembubaran Satgas Saber Pungli dijelaskan dalam pertimbangan Perpres, di mana disebutkan bahwa keberadaan Satgas sudah tidak efektif.
"Sebagaimana huruf a dalam hal menimbang, bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," tulis Perpres tersebut.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada Oktober 2016 oleh Presiden Jokowi lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Tujuannya untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor layanan publik, baik di pusat maupun daerah, dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Pada awal pembentukannya, Satgas ini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang saat itu dijabat oleh Wiranto.