PPKM Darurat, Masyarakat Isolasi Mandiri dan Berpenghasilan Rendah Dapat Sembako
Bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat berupa sembako. Namun, pendistribusian bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan Covid-19. PPKM ini mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat dilaksanakan, pemerintah menggelontorkan bantuan sosial bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar usai mengikuti rapat koordinasi dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju terkait PPKM Darurat.
"Dari Kementerian Sosial sedang mempersiapkan bantuan sosial. Kami dari Kabupaten Tangerang juga sedang mempersiapkan bantuan-bantuan sosial," kata dalam diskusi virtual, Kamis (1/7).
Zaki menyebut, bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat berupa sembako. Namun, pendistribusian bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jadi kategori masyarakat berpenghasilan rendah, miskin, ini juga menjadi prioritas kita selama kurun waktu dua minggu tersebut," ujar dia.
Zaki menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial. Di antaranya melaporkan diri kepada pengurus RT/RT, kepala desa atau kelurahan.
"Nanti aparat tersebut yang akan mengkoordinasikan ke dinas sosial maupun dinas kesehatan Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Baca juga:
Ini 3 Ruas Jalan di Palembang yang Bakal Diterapkan Ganjil Genap
Luhut: PPKM Darurat akan Lebih Ketat di DKI Jakarta
Ini Pembatasan dan Jam Operasional Perbankan Saat PPKM Darurat
Wali Kota: Pengetatan PKM Belum Efektif Turunkan Kasus Covid-19 di Kota Semarang
PPKM Mikro Darurat, Nongkrong di Kafe & Warung Kaki Lima Dilarang