Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut: PPKM Darurat akan Lebih Ketat di DKI Jakarta

Luhut: PPKM Darurat akan Lebih Ketat di DKI Jakarta Monas ditutup pada libur Lebaran. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, DKI Jakarta akan diawasi lebih ketat dalam yang menerapkan PPKM Darurat tersebut.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yaitu Administrsi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan pusat. Itu sudah tertera seluruh DKI sudah tertera jadi kita akan lakukan ketat betul di DKI," kata Luhut saat konferensi pers secara vitrual, Kamis (1/7).

Sebelumnya diketahui Dikutip dari dokumen resmi pemerintah soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, Kamis (1/7). Pemerintah menargetkan penurunan kasus covid menjadi kurang dari 10.000 dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

ppkm darurat resmi©2021 Merdeka.com

Untuk daerah yang diberlakukan PPKM Darurat, ada sekitar 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Level 4 adalah transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu di mana kasus konfirmasinya lebih dari 150, perawatan RS-nya lebih dari 30, dan kematian lebih dari 5.

Sementara level 3 transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu di mana kasus konfirmasinya antara 50-150, perawatan RS-nya antara 5-10, dan kematian antara 2-5.

LEVEL 4

Banten

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kota Serang

Jawa Barat

Purwakarta

Kota Tasikmalaya

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Karawang

Bekasi

DKI Jakarta

Jakarta Barat

Jakarta Timur

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Jakarta Pusat

Kepulauan Seribu

Jawa Tengah

Sukoharjo

Rembang

Pati

Kudus

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Magelang

Klaten

Kebumen

Grobogan

Banyumas

DI Yogyakarta

Sleman

Kota Yogyakarta

Bantul

Jawa Timur

Tulungagung

Sidoarjo

Madiun

Lamongan

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

ppkm darurat resmi©2021 Merdeka.com

LEVEL 3

Banten

Tangerang

Serang

Lebak

Kota Cilegon

Jawa Barat

Sumedang

Sukabumi

Subang

Pangandaran

Majalengka

Kuningan

Indramayu

Garut

Cirebon

Cianjur

Ciamis

Bogor

Bandung Barat

Bandung

Jawa Tengah

Wonosobo

Wonogiri

Temanggung

Tegal

Sragen

Semarang

Purworejo

Purbalingga

Pemalang

Pekalongan

Magelang

Kota Pekalongan

Kendal

Karanganyar

Jepara

Demak

Cilacap

Brebes

Boyolali

Blora

Batang

Banjarnegara

DI Yogyakarta

Kulon Progo

Gunungkidul

Jawa Timur

Tuban

Trenggalek

Situbondo

Sampang

Ponorogo

Pasuruan

Pamekasan

Pacitan

Ngawi

Nganjuk

Mojokerto

Malang

Magetan

Lumajang

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Kediri

Jombang

Jember

Gresik

Bondowoso

Bojonegoro

Blitar

Banyuwangi

Bangkalan

Bali

Kota Denpasar

Jembrana

Buleleng

Badung

Gianyar

Klungkung

Bangli

Berikut Aturan Lengkapnya:

Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada ppkm darurat jawa bali final from merdekacom

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP