Ini Pembatasan dan Jam Operasional Perbankan Saat PPKM Darurat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.
Aturan ini pun berlaku untuk sektor perbankan. Dalam aturan lengkap PPKM Darurat Jawa Bali, kegiatan di sektor perbankan dibatasi. Di mana batas maksimal pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen dengan protokol kesehatan.
Selain sektor perbankan, pembatasan ini juga berlaku di sektor essensial lainnya seperti pasar modal, sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan dan Non Penanganan Karantina, juga industri orientasi ekspor. Kebijakan ini juga berlaku untuk sektor kritikal seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, sektor industri, makanan dan minuman.
Sementara itu, beberapa perbankan pun turut mengubah jam operasional selama masa PPKM Darurat. Seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyesuaikan jam layanan nasabah di setiap kantor cabang, sejak Senin, 28 Juni 2021 menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Guna menjaga kesehatan nasabah, perseroan juga mengatur dan membatasi jumlah nasabah yang berada pada area dalam banking hall dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan penerapan physical distancing. Sementara untuk pegawai bank yang langsung berhubungan dengan nasabah diwajibkan menggunakan masker dan face shield.
Senada dengan Bank BTN, Bank BCA juga membatasi jam operasional di kantor cabang hingga pukul 14.00 waktu setempat, mulai Jumat (2/7). BCA juga berkomitmen segera menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi terkini, khususnya menanti pengumuman resmi pemerintah terkait PPKM Darurat.
Penerapan PPKM Mikro Darurat ini akan berlaku di 48 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Diharapkan, Satpol PP pemerintah daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya