LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPATK Temukan 4.093 Transaksi Keuangan Diduga Berhubungan dengan Terorisme Sejak 2016

PPATK telah meluncurkan sistem informasi pendanaan terorisme pada Juli 2021 lalu.

2021-08-20 23:54:21
PPATK
Advertisement

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima informasi laporan transaksi keuangan yang disebut atau diduga berhubungan dengan kegiatan terorisme sebanyak 4.093. Hal itu diketahui sejak 2016 hingga 2021.

"Lalu kemudian kami sudah menyampaikan hasil analisis kepada Polri, BIN sebanyak 207 laporan dari hasil analisis. Nah dari hasil itulah kemudian bisa ditelusuri seperti apa Kadiv Humas sampaikan tadi pendanaannya, bahwa aliran dananya," kata Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).

"Tapi sekali lagi kami berpesan kepada saudara-saudara kita dimanapun berada, kalau memberikan sumbangan berikanlah kepada lembaga kredibel yang bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Advertisement

Menurutnya, PPATK tidak melarang apabila adanya sejumlah sumbangan atau transaksi-transaksi untuk membantu seseorang yang dianggao membutuhkan.

"Kita tidak melarang transaksi-transaksi adanya sumbangan-sumbangan contohnya banyak sekali saudara-saudara kita di luar negeri yang beri sumbangan terkait yang dibicarakan Pak Argo tadi dengan transaksi-transaksi yang bisa kami pantau dengan sistem keuangan dan tentunya ppatk sangat serius dalam upaya pencegahan terorisme," ujarnya.

Selain itu, dirinya mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan launching atau peluncuran pada Juli 2021 lalu, terkait sistem informasi pendanaan terorisme.

Advertisement

"Di situ teman-teman Densus bisa memantau langsung, BIN juga bisa langsung masuk yang siapapun stakeholder terkait dengan penelusuran transaksi keuangan untuk mendeteksi kejahatan yang saya sampaikan tadi. Bisa langsung masuk ke platform yang sama. Itulah yang kita harapkan bisa membangun NKRI bersama-sama," tutupnya.

Baca juga:
PPATK Luncurkan NRA TPPU Pendanaan Terorisme dan Senjata Pemusnah Massal
PPATK Minta Waspadai Penipuan Melalui Surat Elektronik dengan Modus Ini
PPATK: Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio Belum Tentu 100 Persen Bodong
PPATK Nilai Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio Sudah Mencurigakan Sejak Awal
PPATK akan Laporkan Hasil Pemeriksaan Rp2 T Akidi Tio ke Kapolri
Berkaca dari Kasus Keluarga Akidi Tio, PPATK Minta Sumbangan Tak Langsung Diumumkan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.