PPATK sebut kantongi nama-nama penerima aliran dana korupsi e-KTP
PPATK sebut kantongi nama-nama penerima aliran dana korupsi e-KTP. Sayangnya, Badaruddin tidak mau memberitahukan daftar nama orang yang terlibat dalam kasus e-KTP tersebut apakah sama dengan yang ada di dalam dakwaan. Hal tersebut dirasa bertentangan dengan Undang-Undang.
Kasus korupsi e-KTP saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena banyak nama petinggi yang diduga menerima aliran dana tersebut. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan bahwa PPATK sudah mengetahui kepada siapa saja aliran dana e-KTP itu sampai.
"Sudah kita sudah tahu," Kata Badaruddin, di Kawasan Kementerian Politik Hukum dan HAM, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Menurut Badaruddin, PPATK memiliki kewenangan untuk membantu aparat penegak hukum. "Sebagai badan inteligen keuangan, kita diminta atau tidak diminta, punya kewenangan untuk membantu penegak hukum.
Sayangnya, Badaruddin tidak mau memberitahukan daftar nama orang yang terlibat dalam kasus e-KTP tersebut apakah sama dengan yang ada di dalam dakwaan. Hal tersebut dirasa bertentangan dengan Undang-Undang.
"Kita tidak boleh menyebutkan siapa. Kita sudah memberikan data dari PPATK. Tidak bisa kita ungkapkan, satu Undang-Undangnya tidak memperkenankan kita untuk menyampaikan nama-nama dengan detil kemudian yang kedua itu berkaitan dengan strategi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Di lain hal, siang ini Badaruddin melapor kepada Menko Polhukam Wiranto, bahwa saat ini Indonesia tengah berupaya menjadi anggota dari organisasi anti money laundry (pencucian uang).
"Hari ini kita juga melaporkan bahwa sekarang Indonesia berupaya untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), organisasi yang menangani tentang anti money loundry dan counter terorism," ungkapnya.
Menurutnya Indonesia selama ini termasuk baik dalam mengatasi money laundry.
"Tapi kita termasuk yang baiklah ya dalam memanage anti money loundry maupun pencegahan dan pemberantasan tidak pidana counter terorism," pungkasnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah geram DPR dianggap hambat KPK: Presiden saja diawasi!
Mendagri: Jujur saya akui, waktu habis mengurusi masalah e-KTP ini
MKD disarankan segera proses laporan terhadap Setnov soal e-KTP
Dilaporkan ke MKD dugaan pembohongan kasus e-KTP, ini kata Setnov
Disebut dapat fee e-KTP, Mekeng polisikan Andi Narogong & Nazaruddin
Aksi warga Jakarta kawal kasus korupsi e-KTP
Kurang bukti kuat, KPK harus punya strategi dalam kasus e-KTP