MKD disarankan segera proses laporan terhadap Setnov soal e-KTP
Merdeka.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu lantaran Novanto dianggap telah melakukan kebohongan publik dan pelanggaran kode etik dewan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membenarkan sudah menerima laporan soal Novanto. Pihaknya akan segera melakukan proses verifikasi.
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zaenal Arifin Mochtar menyarankan agar MKD DPR segera memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang menimpa Setya Novanto. MKD harus menjadi lembaga yang adil dan tidak tebang pilih dalam memproses etik anggota dewan.
"Seharusnya dia (MKD) memulai proses untuk pemeriksaaan atas laporan itu. Karena itu dua ranah yang bebeda. Saya enggak tau apa logikanya dikatakan sehingga belum diproses. Dan harus ada proses yang ditegakkan kalau ada yang tertuduh," kata Zaenal, di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Minggu (19/3), Jakarta.
Menurut Zaenal, menjadi keliru bila MKD tidak akan memproses laporan terhadap Novanto karena sudah ditangani oleh penegak hukum. Kata dia, antara MKD dan penegak hukum memiliki wilayah yang berbeda.
Ia menjelaskan bahwa ranah MKD adalah persoalan etik dan sanksi yang dijatuhkan berbeda dengan ranah di pengadilan. Ranah etik sanksinya jatuh pada jabatan, sedangkan ranah hukum pidana adalah sanksi pada badan.
"Itu ranah yang berbeda MKD, ranah etik itu jatuhnya sanksi jabatan. Sedangkan ranah hukum itu jatuhnya sanksi badan. Jadi ini dua logika yang berbeda," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Setnov dilaporkan karena diduga telah melakukan kebohongan publik dan melanggar kode etik anggota dewan.
Menurut Boyamin, pelanggaran kode etik itu terjadi saat Setnov menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan khusus terkait pembahasan e-KTP. Kedua, kata dia, pernyataan Setnov yang mengaku tidak mengenal dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiharto.
"Nah dalam dua hal itu saya punya catatan pertemuan-pertemuan khusus itu ada, sekitar akhir 2010 awal 2011 di Hotel Grand Mulia pagi-pagi Pak Setnov ketemu dengan Andi Agustinus terus Irman, Sugiharto kemudian Diah Anggraeni," kata Boyamin di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/3).
Boyamin yakin jika pertemuan itu tercatat dalam buku tamu Hotel Grand Mulia. Bahkan, dia juga merasa yakin KPK memiliki cukup bukti terkait pertemuan tersebut.
Tak sampai itu, Boyamin membeberkan bila Setnov pernah melakukan pertemuan dengan para terdakwa kasus rasuah e-KTP di kantor Fraksi Golkar tepatnya di ruangan Setnov. Melihat rentetan pertemuan itu, Boyamin menegaskan bahwa Setnov berbohong tidak mengenal Irman dan Sugiharto.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya