Kurang bukti kuat, KPK harus punya strategi dalam kasus e-KTP
Merdeka.com - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kekurangan alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP. Sebabnya, KPK baru mengajukan dua tersangka ke persidangan.
"Karena baru dua yang diajukan, kenapa tidak bersama-sama karena cakupan pidana begini luas kalau tidak berjamaah," kata Maruarar dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik e-KTP', Jakarta, Sabtu (18/3).
Menurut Maruarar, KPK harus punya strategi khusus untuk menjerat nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan. Salah satunya, dengan cara mencari saksi mahkota atau saksi kunci dalam perkara rasuah yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Strategi, kalau dulu kurang bukti saksi mahkota bisa dipecah untuk jerat yang lain," ujar dia.
Maruarar pun dengan tegas menyebut bila kasus korupsi e-KTP ini ruang lingkupnya sangat dahsyat. Bahkan, untuk mengungkap kasus ini lebih terang perlu kehati-hatian hakim yang memimpin sidang.
Sementara untuk menjerat pihak yang telah mengembalikan uang dan tidak masuk dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Maruarar menyarankan agar KPK menunggu hasil Berita Acara Perkara (BAP) dari para saksi.
"Baik orang yang sudah mengembalikan tapi tidak ikut dalam dakwaan, strategi yang dipakai, kalau mereka kurang bukti untuk menjerat yang lain, menunggu BAP," pungkas Maruarar.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi
Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya