LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri tetap lanjutkan penyidikan kasus pencemaran nama hakim Sarpin

Keinginan saksi ahli agar kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin ini dihentikan tidak harus dituruti.

2015-09-29 12:05:53
Sarpin vs KY
Advertisement

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, kasus pimpinan Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang menjadi tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin akan terus berjalan. Keterangan yang menguntungkan dari saksi ahli Suparman akan diuji di pengadilan.

Sebelumnya, saksi ahli yang sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri menjelaskan bahwa itu bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan hakim Sarpin. Bahkan, ada satu saksi ahli, yang bernama Prof. Eddy OS Hiariej menjelaskan bahwa ini tidak ada perkara tindak pidananya.

Menanggapi hal ini, Umar mengatakan penyidik memang memeriksa saksi ahli namun keinginan saksi ahli agar kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin ini dihentikan tidak harus dituruti.

"Penyidik tetap jalan, statemen itu (termasuk keterangan ahli yang menguntungkan) diujinya di pengadilan, bukan di ranah penyidikan. Kewajiban penyidik memang memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka, tapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara oleh karena keterangan saksi atau ahli yang menguntungkan tersebut," ujar Umar melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (29/9).

Lebih jauh, Umar menjelaskan, landasan penyidik meneruskan penyidikan ada pada pasal 183 dan 184 KUHAP yang mengatakan jika penyidik memiliki dua alat bukti, maka penyidikan dapat diteruskan. Sementara terkait saksi/ahli yang menguntungkan tersangka berlandaskan pasal 65 dan 116 KUHAP yang mengatakan hanya menegaskan penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka unt memeriksa saksi/ahli yang meringankan tersangka.

Diketahui, Kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, Ari Yusuf Amir yang menyambangi Bareskrim kemarin (28/9) mengatakan dengan dihadirkan bukti dan saksi ahli, tim kuasa hukum menginginkan kasus pencemaran nama baik yang laporkan hakim Sarpin dihentikan. Menurut Ari, penyidik memiliki kewenangan menghentikan perkara tanpa perlu ada pencabutan pelaporan dari pelapor.

"Setiap WN berhak melaporkan dan polisi menilai apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri telah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim, Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain Taufiqurrohman, Sarpin juga melaporkan Suparman Marzuki.

Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Baca juga:
Ini bukti komisioner KY bakal laporkan balik Hakim Sarpin ke polisi
Pengacara Komisioner KY sebut tak ada unsur pidana di kasus Sarpin
Sudah punya bukti, komisioner KY pastikan laporkan Sarpin ke polisi
Komisioner KY ancam laporkan balik Hakim Sarpin ke polisi
Kuasa hukum komisioner KY minta Bareskrim gelar perkara kasus Sarpin
Kuasa hukum KY pertanyakan Bareskrim tak libatkan Dewan Pers

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.