Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Komisioner KY sebut tak ada unsur pidana di kasus Sarpin

Pengacara Komisioner KY sebut tak ada unsur pidana di kasus Sarpin Hakim Sarpin Rizaldi. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti, yang menunjukkan apa yang dikatakan kliennya di media massa terkait jabatannya. Untuk memperkuat bukti, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

"Kami juga menghadirkan ahli. Ahli-ahli sudah diperiksa menjelaskan semuanya bahwa itu tidak ada tindak pidananya bahkan ada satu ahli, yang bernama Prof. Eddy OS Hiariej diperiksa Bareskrim sebelumnya menjelaskan bahwa ini tidak ada perkara tindak pidananya," kata Ari saat keluar dari gedung Bareskrim, Senin (28/9).

Dengan dihadirkan bukti dan saksi ahli, tim kuasa hukum menginginkan kasus pencemaran nama baik yang laporkan hakim Sarpin dihentikan. Menurut Ari, penyidik memiliki kewenangan menghentikan perkara tanpa perlu ada pencabutan pelaporan dari pelapor.

"Setiap WN berhak melaporkan dan polisi menilai apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.

Diketahui, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri telah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim, Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain Taufiqurrohman, Sarpin juga melaporkan Suparman Marzuki.

Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP