Polrestabes Makassar Tangkap Pasangan Sembunyikan 7 Janin Hasil Aborsi
Budhi mengaku motif kedua pelaku melakukan aborsi karena malu hamil d luar nikah. Berdasarkan keterangan sementara aborsi dilakukan pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2012.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap sejoli yang menyimpan 7 janin hasil aborsi di dalam kotak makan. Dua orang tersebut ditangkap di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budi Haryanto mengatakan pengungkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang ditemukannya bayi dan janin di dalam kotak makan. Setelah melakukan penyelidikan menyimpulkan bahwa benar yang ditemukan adalah janin
"Itu janin yang kita perkiraan masih berumur kurang lebih lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa," kata dia kepada wartawan, Rabu (8/6).
Pengembangan penyelidikan, akhirnya pihaknya menangkap dua orang pelaku dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan penangkapan pertama pelaku adalah seorang perempuan di Kabupaten Konawe, Sultra.
"Dan tidak lama, kita tangkap lagi orang yang berbeda di Kalimantan (Tanah Bumbu, Kalsel)," ujarnya.
Budhi mengaku motif kedua pelaku melakukan aborsi karena malu hamil d luar nikah. Berdasarkan keterangan sementara aborsi dilakukan pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2012.
"Pengakuan dari tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang mana itu bisa menggugurkan janin," kata dia.
Ia menambahkan proses aborsi dilakukan pasangan tersebut secara bersama-sama. Selain itu, aborsi dilakukan di tempat berbeda.
"Dari keterangan sementara dilakukan dari tahun 2012 sampai sekarang dan tempat (aborsi) berpindah-pindah. Saat aborsi dibantu dengan pasangannya," bebernya.
Budhi masih enggan mengungkap identitas kedua pelaku aborsi tersebut. Ia menambahkan identitas akan diungkap setelah penyidikan selesai.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak menambahkan pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya memeriksa empat orang saksi. Dari empat orang saksi, satu adalah pemilik indekos yang pertama kali menemukan 7 janin itu.
"Empat orang diperiksa, termasuk pemilik kos," ucapnya.
Baca juga:
Perempuan Penyimpan 7 Janin dalam Kotak Makan di Makassar Ditangkap
Nekat Lakukan Aborsi, Sejoli di Deli Serdang Ditangkap
Kisah Pilu Wanita Divonis 30 Tahun Penjara Gara-gara Keguguran
Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Aborsi Kekasih
Alasan RUU TPKS Tak Atur tentang Pemerkosaan dan Aborsi
Bripda Randy Dipecat, Keluarga Novia Berharap Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain