Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah Pilu Wanita Divonis 30 Tahun Penjara Gara-gara Keguguran

Kisah Pilu Wanita Divonis 30 Tahun Penjara Gara-gara Keguguran Wanita Divonis 30 Tahun Penjara Gara-gara Keguguran. Reuters melalui VOA Indonesia ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang wanita divonis penjara selama 30 tahun. Bukan karena melakukan tindakan kriminal berbahaya. Ibu berusia 28 tahun ini dipenjara gara-gara keguguran.

Pengadilan menyebutkan wanita satu anak ini telah 'melakukan pembunuhan'. Lantas bagaimana kisah pilu wanita yang divonis 30 tahun penjara gara-gara keguguran?

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (18/5), simak ulasan informasinya berikut ini.

Divonis 30 Tahun Penjara

Melansir dari Instagram voaindonesia, pengadilan di El Savador telah memvonis ibu berusia 28 tahun dengan hukuman penjara. Tak tanggung-tanggung, wanita ini divonis 30 tahun penjara.

Vonis diberikan kepada wanita ini usai menjalani pertolongan medis darurat saat hamil pada tahun 2019 di Rumah Sakit. Di mana hal itu berujung pada kematian janin yang ada dalam kandungan.

Dijelaskan dalam dailymail.co.uk, pada saat itu, El Savador telah memberlakukan Undang-Undang anti-aborsi pada ibu rumah tangga. Negara di Amerika Tengah ini telah melarang aborsi dalam semua keadaan. Termasuk pula kasus pemerkosaan dan saat kesehatan wanita dalam bahaya.

Aturan Aborsi Paling Keras

Diketahui, El Savador merupakan salah satu negara dengan aturan aborsi 'paling keras' di dunia. Sedangkan, staf rumah sakit kerap melaporkan wanita yang mengalami keguguran di kepolisian. wanita divonis 30 tahun penjara gara gara keguguran

Reuters melalui VOA Indonesia ©2022 Merdeka.com

Pengadilan menyebut wanita bernama Esme ini telah 'melakukan pembunuhan'. Keguguran yang terjadi pada tahun 2019 ini membuat Esme telah ditahan sekitar 2 tahun."Hakim dipenuhi stigma dan stereotipe gender. Putusannya bertentangan dengan dasar-dasar HAM yang telah ditetapkan Pengadilan Inter-American: bahwa kondisi darurat saat kehamilan seharusnya dilihat sebagai masalah kesehatan," ujar Morena Herrera, Presiden CGDA, LSM pendukung hak aborsi.

Ajukan Banding

Sementara itu, organisasi penentang larangan aborsi The Citizen Group for the Decriminalization of Abortion (CGDA), menyebutkan sejak dua dekade terakhir setidaknya sekitar 180 perempuan El Savador jadi korban aturan ini.Perempuan-perempuan yang mejadi korban meliputi mereka yang keguguran, melahirkan bayi yang sudah meninggal dalam kandungan atau yang menjalani pertolongan medis darurat. Pengacara Esme mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pihaknya juga mencatat, ini merupakan hukuman pertama dari jenisnya di bawah pemerintahan Presiden Nayib Bukele yang menyebutkan jika aborsi sebagai 'genosida besar'.Paula Avila-Guillen, pengacara hak asasi manusia internasional dan direktur eksekutif Pusat Kesetaraan Wanita, mengatakan Amerika Serikat harus memperhatikan Undang-Undang aborsi yang menindas El Savador. "Hukuman Esme adalah langkah munduk yang menghancurkan kemajuan yang telah dibuat dalam dekriminalisasi yang melanggar hukum terhadap wanita yang menderita keadaan darurat medis di El Savador," ujarnya.

(mdk/tan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP