Bripda Randy Dipecat, Keluarga Novia Berharap Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Merdeka.com - Polda Jatim telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pacar dari Novia Widyasari Rahayu, yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah di Mojokerto. Meski begitu, keluarga Novia berharap pihak lain yang terlibat kasus aborsi yang memicu bunuh diri itu turut diseret ke ranah hukum.
Tim Advokasi Novia, Ansorul Huda mengatakan, di luar proses etik profesi yang telah melahirkan putusan PTDH, pihaknya mengingatkan Polda Jawa Timur bahwa masih terdapat proses pidana yang harus diselesaikan secara tuntas, adil, dan terbuka.
Sebab, tim advokasi meyakini aborsi yang dilakukan Novia Widyasari adalah aborsi tanpa persetujuan perempuan itu. Hal itu dilakukan atas desakan serta bujuk rayu Randy dan keluarganya.
"Yang oleh karenanya maka tim advokasi mendorong adanya perubahan persangkaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan," tandasnya, Jumat (28/1).
Penyidik Didorong Lakukan Pendalaman
Ia menambahkan, tim advokasi juga mendorong adanya pendalaman dalam penyidikan guna menelusuri kemungkinan menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab.
"Termasuk kemungkinan pertanggungjawaban orang tua Randy atas tindakan aborsi paksa Novia Widyasari hingga berujung pada kematiannya," tambahnya.
Selain itu, tim advokasi juga memandang perlu ada tindak lanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses penyidik dari handphone Novia yang saat ini berada di tangan penyidik. Menurut tim advokasi, hal itu belum dilakukan, karena teman-teman curhat Novia via chat Whatsapp, tidak ada yang diperiksa.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw), ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri seusai menenggak racun. Mirisnya, ia tewas di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang notabene merupakan anggota Polres Pasuruan. Dalam sidang kode etik profesi, Bripda Randy pun dinyatakan bersalah dan dipecat dengan tidak hormat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya