Polres Pacitan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Masjid, Beraksi di Sejumlah Wilayah
Polres Pacitan berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian masjid, termasuk satu anak, yang beraksi di beberapa lokasi di Pacitan. Kasus pencurian masjid Pacitan ini terungkap setelah laporan kehilangan di Masjid Al-Falah dan penyelidikan mendalam.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis masjid yang meresahkan warga. Tiga terduga pelaku telah ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif di wilayah hukum Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan perangkat pengeras suara di Masjid Al-Falah, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, pada tanggal 16 Mei 2026. Kejadian tersebut menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyatakan bahwa penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV menjadi kunci. Para pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, setelah upaya penelusuran yang cermat.
Kronologi Pengungkapan Kasus Pencurian Masjid
Kasus pencurian ini mulai terkuak saat takmir Masjid Al-Falah menyadari adanya kejanggalan menjelang pelaksanaan salat Zuhur. Perangkat pengeras suara masjid tidak berfungsi sebagaimana mestinya, memicu kecurigaan adanya tindak pencurian.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, sejumlah perangkat mixer diketahui telah raib dari masjid. Total kerugian akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp3 juta, menimbulkan keresahan di kalangan jemaah dan pengurus masjid.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan segera bergerak melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting yang mengarahkan petugas pada identitas dan keberadaan para pelaku.
Upaya penyelidikan yang gigih akhirnya membuahkan hasil, di mana ketiga terduga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Blitar. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Modus Operasi dan Target Pelaku Pencurian Masjid
Dari hasil penyidikan awal, terungkap bahwa ketiga pelaku, berinisial IM (25) dan MRA (26) serta satu pelaku anak, berasal dari Kabupaten Blitar. Mereka sengaja datang ke Pacitan dengan membawa peralatan khusus untuk melancarkan aksi pencurian.
Modus operasi yang digunakan para pelaku cukup terencana, yakni dengan menyewa kendaraan untuk mobilitas mereka. Mereka secara spesifik menyasar masjid-masjid yang berada di tepi jalan utama dan dalam kondisi sepi, agar aksi mereka tidak terdeteksi.
Barang-barang yang menjadi target utama para pelaku adalah kotak amal dan perangkat pengeras suara masjid. Kedua jenis barang ini dipilih karena relatif mudah untuk dicuri dan memiliki nilai jual kembali yang cukup tinggi di pasar gelap.
Polisi saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan aksi para pelaku dengan lokasi pencurian lain di wilayah Pacitan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada korban lain dan untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pencurian Masjid
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa dua tersangka dewasa, IM dan MRA, akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Identitas pelaku anak tidak dipublikasikan untuk melindungi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku adalah tujuh tahun penjara. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat Pacitan.
Sumber: AntaraNews