Polres Maros Gagalkan Penyelundupan Sabu 97 Gram di Bandara, Kurir Narkoba Ditangkap
Sat Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 97 gram di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, menangkap seorang kurir yang menyembunyikan narkotika di celana dalam.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, menargetkan seorang terduga kurir narkoba.
Peristiwa ini berlangsung pada Jumat (14/11), ketika pelaku berinisial HR (24) asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diamankan. Kasus penyelundupan sabu ini masih dalam tahap pengembangan intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Pelaku ditangkap sesaat sebelum melakukan proses check-in untuk penerbangan menuju Jayapura, Papua. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama cepat antara Sat Narkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Erwin Tamsanumajar dan petugas keamanan bandara.
Kronologi Penangkapan Kurir Sabu di Bandara
Penangkapan HR bermula dari kecurigaan petugas keamanan bandara terhadap gelagat pelaku. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Maros yang langsung bergerak cepat untuk mengamankan terduga kurir narkoba tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan kejanggalan pada pakaian yang dikenakan HR. Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat, di mana sabu disembunyikan secara tidak lazim. “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditemukan dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat total 97 gram. Narkotika tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jayapura, Papua, menunjukkan pola peredaran lintas provinsi.
Modus Operandi dan Pengembangan Kasus Narkoba
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur penerbangan. Modus seperti ini bukan kali pertama ditemukan oleh aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran barang haram.
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa HR adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Saat ini, Sat Narkoba Polres Maros masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan penerima barang di Jayapura, Papua.
Akibat perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti HR cukup berat, yaitu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati.
Sumber: AntaraNews