Polres Maros Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sabu di Bandara Hasanuddin, Kurir Ditangkap
Satnarkoba Polres Maros berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 97 gram di Bandara Sultan Hasanuddin. Seorang kurir ditangkap, mengungkap modus baru peredaran barang haram.
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Maros berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Seorang kurir berinisial HR ditangkap sebelum sempat terbang menuju Jayapura, Papua.
Penangkapan ini terjadi setelah pihak keamanan bandara mencurigai gerak-gerik pelaku pada Minggu, 16 November. Petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.
Kasus ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran narkoba melalui jalur udara. Polres Maros kini tengah mendalami jaringan di balik aksi penyelundupan lintas provinsi ini.
Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba
Penangkapan kurir narkoba berinisial HR bermula dari kecurigaan petugas keamanan bandara atau AVSEC. Mereka memantau gelagat mencurigakan HR yang hendak melakukan check-in penerbangan ke Jayapura, Papua.
Setelah koordinasi dengan Satnarkoba Polres Maros, tim dipimpin Kanit Opsnal Ipda Erwin Tamsanumajar segera menjemput pelaku. Pemeriksaan intensif kemudian dilakukan terhadap HR di area bandara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu berukuran sedang yang disembunyikan secara rapi. Barang haram tersebut ditemukan di dalam celana dalam yang dikenakan oleh pelaku.
Modus penyelundupan narkoba dengan menyembunyikan di tubuh ini kerap digunakan pelaku untuk menghindari deteksi. Namun, kewaspadaan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut di Bandara Hasanuddin.
Barang Bukti dan Modus Operandi Penyelundupan Narkoba
Dari tangan pelaku HR, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 97 gram. Perkiraan nilai barang bukti ini mencapai ratusan juta rupiah di pasaran gelap.
Narkoba golongan I ini rencananya akan dibawa dan diedarkan di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terorganisir.
Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehudin menjelaskan, "Ditemukan dua paket ukuran sedang diduga narkotika yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya." Modus ini bukan hal baru dalam upaya penyelundupan narkoba.
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus penyelundupan narkoba ini. Pelaku HR kemungkinan hanyalah bagian dari mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman Penyelundupan Narkoba
Saat ini, Satnarkoba Polres Maros sedang melakukan pendalaman intensif terkait kasus penyelundupan narkoba ini. Fokus utama adalah mengungkap sumber barang haram dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut.
AKP Salehudin menegaskan, "Kami masih mendalami serta melakukan pengembangan atas kasus ini guna mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemasok dan penerima barang ini di Jayapura." Penyelidikan terus berlanjut.
Pelaku HR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan narkotika.
Ancaman pidana untuk kasus ini sangat serius, yaitu paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Bahkan, pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Sumber: AntaraNews