Polres Kapuas Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba di Lingkungan Pendidikan
Polres Kapuas menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan narkoba di lingkungan pendidikan dengan menangkap oknum guru dan mahasiswa, menandakan bahaya narkotika telah merambah sektor vital ini.
Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba. Fokus utama mereka adalah melindungi generasi muda, terutama di lingkungan pendidikan.
Komitmen ini dibuktikan dengan penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka adalah seorang oknum guru berinisial RM (34) dan oknum mahasiswa berinisial A (23).
Kedua individu ini ditangkap di Kuala Kapuas pekan lalu, dan kasusnya dirilis oleh Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo pada Minggu (31/5). Penangkapan ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
Kronologi Penangkapan Oknum Guru dan Mahasiswa
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil putih bernomor polisi KH 1647 BM yang terparkir mencurigakan. Mobil tersebut berada di kawasan eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Selat segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, petugas berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh seorang anggota Satpol PP. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,30 gram.
RM, oknum guru yang ditangkap, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Ini termasuk satu unit mobil, dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu, dan satu pipet kaca.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum
Dalam pemeriksaan awal, RM mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkotika tersebut setelah berkomunikasi dengan A (23). Berdasarkan keterangan ini, petugas segera mengamankan A untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Sumber: AntaraNews