Polres Jepara Libatkan Psikolog dan Forensik Ungkap Kasus Kematian Pemuda di Tubanan
Polres Jepara terus mendalami kasus kematian pemuda berinisial ARS di Desa Tubanan, melibatkan ahli psikolog dan forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian yang masih misterius.
Polres Jepara, Jawa Tengah, secara aktif melibatkan ahli psikolog dan forensik dari Dokkes Polda Jateng dalam upaya mengungkap penyebab meninggalnya pemuda berinisial ARS (24). Korban, warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka sayatan di area persawahan pada 30 November 2025.
Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman menjelaskan bahwa meskipun hasil dari ahli psikolog dan forensik telah diterima, kepolisian belum dapat menyimpulkan apakah kematian ARS disebabkan oleh bunuh diri atau faktor lain. Penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mendapatkan kejelasan.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya proses investigasi yang cermat dengan melibatkan berbagai keahlian. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap aspek kasus dapat terungkap secara komprehensif, mengingat adanya temuan luka pada tubuh korban yang memerlukan analisis mendalam.
Kronologi Penemuan Jasad dan Barang Bukti
Penemuan mayat ARS berawal pada 30 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, ketika saksi berinisial "N" menyadari korban sudah tidak berada di tempat tidur setelah selesai salat subuh. Saksi "N" yang sebelumnya tidur bersama korban, kemudian mencari ARS di dalam maupun sekitar rumah, namun tidak berhasil menemukannya.
Pencarian dilanjutkan dengan bantuan sejumlah warga. Saat menyisir area belakang rumah, tepatnya di samping kandang ayam, warga menemukan genangan darah di tanah. Penemuan ini memicu pencarian lebih lanjut hingga akhirnya korban ditemukan di dekat area persawahan sebelah selatan rumah dalam kondisi terluka dan sudah meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, keluarga dan warga segera melaporkan temuan ini kepada Polres Jepara untuk penanganan lebih lanjut. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dua bilah pisau dan satu unit telepon genggam milik korban.
Hasil Autopsi dan Pemeriksaan Forensik Mendalam
Ahli forensik dan medikolegal Dokkes Polda Jateng, dr. Dian Novitasari, mengungkapkan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tajam pada bagian leher, pergelangan tangan kiri, dan dada korban. Luka kekerasan tajam pada leher diketahui telah memutus pembuluh nadi besar di sisi kiri, yang mengakibatkan pendarahan hebat.
Maka dari itu, sebab kematian korban disimpulkan akibat kekerasan tajam pada leher yang menyebabkan pendarahan hebat. Selain autopsi, kepolisian juga melakukan pemeriksaan DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian serta dari sejumlah orang terdekat korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh bercak darah di sekitar lokasi adalah DNA korban, tanpa adanya temuan DNA orang lain.
Polisi juga memeriksa dua bilah pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan bantuan Inafis Polda Jateng. Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan sidik jari sempurna pada kedua pisau tersebut. Hal ini menambah kompleksitas dalam proses identifikasi pelaku atau motif di balik kasus kematian ARS.
Proses Penyelidikan dan Imbauan Kepolisian
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi guna mendalami kasus kematian pemuda ARS. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu karena penyidik melibatkan tim laboratorium forensik dan psikolog untuk pendalaman.
Pendalaman ini dilakukan menggunakan sejumlah variabel penelitian psikologis terhadap korban untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini.
Imbauan ini penting untuk mencegah munculnya hoaks yang dapat mengganggu proses penyelidikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kepolisian juga meminta masyarakat atau kerabat korban yang memiliki informasi akurat terkait motif atau peristiwa ini agar segera menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses pengungkapan kasus.
Sumber: AntaraNews