Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Residivis Berhasil Diamankan
Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga, mengamankan empat pelaku residivis di dua lokasi berbeda dan mengembalikan barang bukti kepada korban.
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, baru-baru ini berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah lama meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini menyasar kawasan permukiman dan rumah kos di Kota Cirebon yang kerap menjadi target para pelaku. Keberhasilan operasi ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini khawatir akan keamanan kendaraan mereka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari kedua lokasi tersebut, total empat pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Keempat pelaku ini diketahui merupakan residivis kasus curanmor, menunjukkan adanya pola kejahatan terorganisir.
Pengungkapan sindikat ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian atas banyaknya laporan masyarakat mengenai kehilangan sepeda motor. Operasi ini menegaskan komitmen Polres Cirebon Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.
Detail Pengungkapan Sindikat Curanmor di Cirebon
Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kedawung, Cirebon, pada Minggu (25/1). Wilayah ini memang sering dikeluhkan warga karena maraknya kasus pencurian sepeda motor. Anggota kepolisian melakukan penyelidikan intensif setelah menerima banyak laporan terkait kehilangan motor di kawasan kos di Kedawung.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua pelaku, berinisial AS (24) dan AA (26), yang tengah bersiap melakukan aksi pencurian. Keduanya berhasil diamankan setelah pengejaran dari Kedawung hingga Arjawinangun. Kedua pelaku ini diketahui merupakan residivis kasus curanmor, sehingga menguatkan dugaan bahwa mereka adalah bagian dari sindikat.
Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri lokasi penampungan dan penjualan barang hasil curian, serta mengamankan satu unit sepeda motor lainnya. Sepeda motor yang ditemukan di lokasi penampungan tersebut telah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya dengan cara diketok, menunjukkan upaya para pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan. Petugas juga menemukan senjata tajam jenis celurit dan kunci letter T yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Pengungkapan Kedua dan Langkah Hukum
Pengungkapan kedua terjadi di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga setempat. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku berinisial AS (25) dan AR (26) dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Kedua pelaku ini juga merupakan residivis untuk kasus serupa, menegaskan modus operandi sindikat.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang sebelumnya dicuri oleh pelaku. Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan dipinjamkan kembali kepada para korban. Pengembalian ini berstatus pinjam pakai hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan, memungkinkan korban untuk tetap beraktivitas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan curanmor di Kota Cirebon.
Sumber: AntaraNews