Polisi Tetapkan Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Aborsi, Kapan Ditahan?
Dalam perkara ini, Vadel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi menetapkan TikToker Vadel Badjideh sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/2) malam.
"Hari ini atau malam ini penetapan VA sebagai tersangka," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/2).
Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Terkait penahanan, Nurma belum dapat berkomentar. Dia beralasan keputusan tersebut tergantung penyidik.
"Untuk sementara ini kita masih di penyidik. Penyidik masih mencari lagi keterangan tentunya dari VA," ujar dia.
Sebelumnya, Vadel menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 5 jam. Saat itu, Vadel diberondong sekira 53 pertanyaan oleh penyidik.
"Lanjut penetapan saksi ke tersangka. Pada malam hari ini tadi setelah gelar perkara sekiranya jam 19.30 WIB. Kemudian kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kita mempunyai alat bukti," ujar dia.