Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Calya Viral Lawan Arah di Gunung Sahari
Komarudin menegaskan status Hafiz Mahendra selaku sopir bukan lagi pelanggar lalu lintas, tapi tersangka.
Polisi telah menetapkan tersangka sopir Toyota Calya yang viral usai aksi ugal-ugalannya lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.
Komarudin menegaskan status Hafiz Mahendra selaku sopir bukan lagi pelanggar lalu lintas, tapi tersangka.
Dalam kasus ini, pengemudi dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan," kata dia saat dihubungi, Kamis (26/2).
Pasal Membahayakan Keselamatan Pengguna Jalan
Dia membeberkan, pasal itu terkait pengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, menimbulkan kerugian materiil, hingga menyebabkan korban luka.
Ada 4 Pasang Pelat Nomor
Sementara perkara lain kini dilimpahkan ke Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Sebab, ditemukan empat pasang pelat nomor berbeda di dalam mobil. Tiga pasang tersimpan, satu terpasang. Selain itu, ada dua senjata tajam dan satu senjata api mainan.
"Temuan-temuan yang lain itu masih menunggu dari hasil Reskrim Jakarta Pusat," tandas dia.