Polisi Tangkap Dua Pelaku Percobaan Curanmor Bersenjata Api di Depok, Terancam 20 Tahun Penjara
Dua pelaku percobaan curanmor bersenjata api di Depok berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman berat setelah aksinya viral di media sosial.
Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api di wilayah Depok. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi kejahatan mereka terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial.
Kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial KM dan RA, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu (26/11) dini hari. Mereka diduga kuat terlibat dalam percobaan pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Senin (24/11).
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti rekaman CCTV yang jelas menunjukkan modus operandi serta keberadaan senjata api yang digunakan oleh para pelaku.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor Bersenjata Api
Percobaan pencurian sepeda motor ini terjadi saat korban memarkir kendaraannya di sebuah toko di wilayah Cilangkap, Tapos, Depok. Pelaku KM dan RA mencoba membawa kabur motor tersebut, namun aksi mereka gagal setelah dipergoki langsung oleh pemilik kendaraan.
Dalam kondisi terdesak dan panik, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke arah korban sebagai upaya untuk melarikan diri. "Pencurian itu gagal saat dipergoki oleh korban. Dalam kondisi terdesak, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Berbekal rekaman video kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bukti kuat, tim opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Penangkapan kedua pelaku percobaan curanmor bersenjata api ini berhasil dilakukan di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok. Proses penangkapan berlangsung pada Rabu (26/11) dini hari, mengakhiri pelarian singkat KM dan RA.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti yang Disita
Saat penangkapan berlangsung, petugas kepolisian tidak hanya mengamankan kedua pelaku, tetapi juga menemukan barang bukti penting. Sebuah senjata api rakitan dan tiga butir peluru berhasil disita dari rumah tempat persembunyian mereka.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut kerap mereka gunakan dalam setiap aksi pencurian. "Kepada petugas, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan pencurian untuk jaga diri," terang Kombes Pol Budi Hermanto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Ancaman pidana yang menanti KM dan RA tidak main-main. Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Aksi Viral di Media Sosial dan Dampaknya
Tindak kejahatan yang dilakukan oleh KM dan RA ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik percobaan pencurian tersebut diunggah oleh akun Instagram @depokhariini dan menjadi viral.
Video tersebut dengan jelas merekam bagaimana pelaku awalnya turun dari motor dan hendak mengambil sepeda motor korban yang terparkir. Namun, saat pemilik motor keluar dari toko, situasi berubah drastis dan memicu reaksi agresif dari para pelaku.
Akun @depokhariini menjelaskan kronologi singkat dalam unggahannya. "Pelaku awalnya turun dan hendak mengambil motor yang terparkir, namun pada saat itu pemilik motor keluar dari toko. Melihat situasi berubah, rekan pelaku yang menunggu di motor langsung mengeluarkan senpi untuk menodongkan ancaman," tulis akun tersebut.
Viralnya video ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kejahatan curanmor bersenjata api, tetapi juga membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan. Informasi dari masyarakat dan bukti digital menjadi kunci dalam penangkapan cepat kedua pelaku di Depok.
Sumber: AntaraNews