Polisi Setop Kasus Chat Mesum Rektor UNM, Begini Alasannya
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto membenarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial Q terhadap Rektor Nonaktif Prof Karta Jayadi.
Penghentian penyelidikan setelah penyidik menilai tidak ditemukan unsur pidana atas laporan terhadap Rektor UNM Nonaktif Prof Karta Jayadi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto membenarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi. Penghentian penyelidikan setelah penyidik menganggap tidak memenuhi unsur pidana.
"Iya, karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus," ujarnya, Selasa (27/1).
Didik menjelaskan selama penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi. Didik mengungkapkan penyidik juga meminta pendapat dari ahli bahasa, ITE, dan pidana.
"Penyidik melibatkan tiga ahli untuk memberikan pendapat objektif, yakni Ahli Bahasa Assoc, ahli ITE dari KOMDIGI RI, dan ahli pidana dari Universitas Trisakti," ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan tidak menemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan.
Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan konten pornografi tersebut resmi dihentikan.
Bakal Dilaporkan Lagi
Meski kasus dihentikan, Didik mengungkapkan jika dosen Q akan kembali melaporkan Prof Karta Jayadi ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).
Bukti Baru
"Selanjutnya pelapor akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA & PPO Polda Sulsel," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan akun Instagram @mekdiunm. Selain itu, Prof Karta juga menyerahkan bukti baru atas laporannya terhadap dosen UNM inisial Q.