Polisi Periksa Saksi, Selidiki Lebih Lanjut Kasus KDRT Dokter Spesialis di Blora
Polres Blora terus mendalami Kasus KDRT Dokter Blora yang melibatkan kepala puskesmas dan suaminya, seorang dokter spesialis, dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Penyelidikan ini berlanjut setelah laporan sebelumnya tidak diproses.
Polres Blora, Jawa Tengah, sedang aktif menangani laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menarik perhatian publik. Kasus ini melibatkan seorang kepala puskesmas berinisial EHF dan suaminya, SD, yang berprofesi sebagai dokter spesialis di salah satu rumah sakit umum di Blora. Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Dua saksi kunci telah diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. Mereka adalah ibu kandung pelapor berinisial SN serta asisten rumah tangga berinisial ID. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah mengamankan alat bukti penting berupa hasil visum terhadap korban. Dokumen visum tersebut kini berada di Polsek Kunduran sebagai bagian dari bahan penyelidikan yang krusial. Korban juga sudah dimintai keterangan secara langsung oleh penyidik untuk melengkapi berkas.
Perkembangan Penyelidikan Kepolisian dalam Kasus KDRT Dokter Blora
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, melalui Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin, menyatakan komitmennya dalam menuntaskan Kasus KDRT Dokter Blora ini secara transparan dan profesional. Pihak kepolisian akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada terduga pelaku, SD, untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan guna melengkapi data penyelidikan.
Kasus dugaan KDRT ini kembali dilaporkan oleh pelapor pada Kamis (27/2/2026) setelah sebelumnya sempat dilaporkan pada Februari 2025. Namun, laporan sebelumnya tidak dilanjutkan proses hukumnya karena alasan tertentu. Saat ini, kepolisian fokus melakukan pendalaman melalui tahap klarifikasi serta pengumpulan alat bukti yang relevan.
Setelah seluruh proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti rampung, penyidik juga berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP ini sangat penting guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Langkah ini merupakan bagian standar dari prosedur penyelidikan untuk mendapatkan gambaran utuh.
Respons Pemerintah Daerah dan Pembentukan Tim Pemeriksa
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edi Widayat, menyampaikan keprihatinan mendalam dan kekecewaan atas kabar dugaan perselingkuhan yang menyeret nama EHF dan DD. Kasus ini tentu mencoreng nama baik tenaga kesehatan di lingkungan Blora. Edi menekankan pentingnya bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan tenaga kesehatan, untuk memahami serta mematuhi hak, kewajiban, dan kode etik yang berlaku.
Meskipun demikian, Edi Widayat menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini karena dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum yang sah dan belum ada putusan pengadilan. Penting untuk tidak menghakimi sebelum ada kejelasan hukum.
Untuk menindaklanjuti Kasus KDRT Dokter Blora ini secara internal, Pemerintah Kabupaten Blora telah membentuk tim pemeriksa gabungan. Tim ini terdiri dari perwakilan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, serta Bagian Hukum. Pembentukan tim ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani isu etika dan disiplin pegawai.
Tim pemeriksa gabungan tersebut telah menggelar rapat awal untuk menentukan jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Mereka berencana memanggil pelapor, dua terlapor, serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, hingga informasi ini diturunkan, tim pemeriksa gabungan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun susunan tim telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Blora.
Sumber: AntaraNews