LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi periksa 9 orang terkait kasus pengemudi Mercy tabrak pemotor

Tim penyidik Polres Kota Surakarta memeriksa sembilan saksi terkait insiden mobil Mercedes Benz warna hitam nomor polisi AD 888 QQ menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas, di Jalan KS Tubun Manahan Solo.

2018-08-23 21:05:00
Kecelakaan
Advertisement

Tim penyidik Polres Kota Surakarta memeriksa sembilan saksi terkait insiden mobil Mercedes Benz warna hitam nomor polisi AD 888 QQ menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas, di Jalan KS Tubun Manahan Solo.

Wakasat Reskrim Polres Kota Surakarta AKP Sutoyo mengatakan, sembilan saksi yang diperiksa antara lain tiga teman tersangka, sejumlah warga termasuk wartawan yang mengetahui di lokasi kejadian.

Selain itu, tim penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang tidak jauh dari lokasi kejadian, untuk menguatkan kasus tersebut bukan kecelakaan lalu lintas tetapi tindak pidana karena pelaku dengan sengaja menabrak sepeda motor korban.

Advertisement

"Kami juga sudah melakukan test urine terhadap tersangka dan tiga temannya, tetapi hasilnya negatif," kata Sutoyo, Kamis (23/8). Dikutip dari Antara.

Menurut Sutoyo, tersangka kini masih ditahan di Mapolres Kota Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi terus memproses sesuai hukum yang berlaku.

Tim Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya menetapkan sopir mobil Mercedes Benz sebagai tersangka.

Advertisement

Pelaku sopir Mercedes Benz merupakan Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia Karanganyar, Iwan Adranacus (40) warga Jalan Nakula II No 8 Jaten, Karanganyar, setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, pelaku sopir Mercedes Benz setelah menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku telah sengaja menabrak dari belakang korban yang mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan KS Tubun Manahan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut Fadli, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka Rabu (22/8) malam, dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.

Atas perbuatan tersangka akan dikenai pasal 338, dan atau subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan, dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Pemotor yang tewas ditabrak pengemudi Mercy ternyata menantu polisi
Pengemudi Mercy jadi tersangka usai tabrak pemotor hingga tewas
Eko tewas ditabrak mercy saat pulang beli arang
Polisi pastikan kasus pengemudi Mercy tabrak pemotor ditangani secara profesional
Orang tua korban tewas ditabrak Mercy minta kasus anaknya tak dipolitisasi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.