Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi pastikan kasus pengemudi Mercy tabrak pemotor ditangani secara profesional

Polisi pastikan kasus pengemudi Mercy tabrak pemotor ditangani secara profesional Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Haribowo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Haribowo menegaskan penanganan secara profesional dalam kasus tewasnya Eko Prasetio (28) yang sengaja ditabrak Mercedes-Benz oleh Iwan Adranacus (40). Penegasan tersebut disampaikan menanggapi keraguan masyarakat apalagi pelaku disebut-sebut sebagai bos sebuah perusahaan.

"Kasus ini telah kami tangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polresta Surakarta diback up Polda Jateng, besok pagi akan menggelar olah TKP (tempat kejadian perkara), untuk memastikan bahwa kasus ditangani secara profesional," ujar Ribut, Kamis (23/8) malam.

Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tetap tenang. Apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga meminta agar masyarakat ikut mengawal kasus tersebut. Ribut juga meminta kepada siapapun untuk tidak mempolitisir kasus tersebut hingga menjurus ke arah perpecahan di Kota Solo.

"Kami meminta agar masyarakat tidak ada yang mempolitisir kasus ini, apalagi sampai menimbulkan perpecahan. Jangan menyebarkan isu yang dapat mengganggu keamanan Kota Solo," tandasnya.

Terkait kronologis kejadian, dia kembali menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut diawali oleh cekcok antara korban dan tersangka. Kemudian terjadi kejar-kejaran dan selanjutnya tersangka kembali ke rumahnya yang satu jurusan dengan korban.

Setelah pertemuan itu, korban sempat menendang mobil bagian belakang tersangka, sambil menyatakan untuk menyelesaikan perkara di Polresta Surakarta.

"Saat melanjutkan perjalanan, korban memutar Polresta dan tersangka memotong di sebelah timur Mapolresta. Disitulah korban ditabrak dari belakang dengan mobil Mercy hingga meninggal dunia di tempat. Tersangka sempat melarikan diri dan dikejar oleh petugas kami dan berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP," kata dia.

Pelaku sopir Mercedes Benz merupakan Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia Karanganyar, Iwan Adranacus (40) warga Jalan Nakula II No 8 Jaten, Karanganyar, setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersangka akan dikenai pasal 338, dan atau subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan, dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP