Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Temukan 13.8 Kg Ganja
Polisi menggerebek rumah di wilayah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)Polda Lampung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang narkoba pada Senin (29/12/2025). Di dalam rumah itu polisi menemukan ganja seberat 13.8 Kg.
Lokasi rumah itu berada di wilayah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan adanya penggerebakan tersebut.
"Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang sering menjadi tempat transaksi narkotika. Satu orang berinisial FAB (26) berhasil diamankan," kata Yuni, Selasa (6/1).
Dompet Berwarna Coklat
Saat penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa satu buah handphone dan satu buah dompet berwarna coklat.
"Lalu ditemukan pula 13 paket besar dan 9 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat total 13.8 kg," ungkap Yuni.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 96.6 juta.
"Untuk peran FAB sendiri merupakan pengedar narkotika. Namun saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka," terang Yuni.
Yuni menyebutkan saat ini tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka FAB dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) subsider pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," tandasnya.