Polisi di Bantul Dilaporkan Pengusaha Properti Karena Dugaan Pemerasan
Selain dugaan pemerasan, korban juga melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan.
Pemilik perusahaan pengembang properti diduga menjadi korban pengancaman dan pemerasan seorang anggota intel Polres Bantul berinisial S. Pemilik perusahaan properti ini kemudian melaporkan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini ke Bidpropam Polda DIY pada Rabu (18/2).
Selain melaporkan ke Bidpropam Polda DIY, pemilik perusahaan properti ini juga melaporkan S ke SPKT Polda DIY karena dugaan tindak pidana kekerasan.
“Kami melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul berinisial S terkait pengancaman dan pemerasan. Laporan pertama ke Propam, kedua tindak pidana,” ujar kuasa hukum pelapor Hermansyah Bakrie, Rabu (18/2) di Mapolda DIY.
Merusak CCTV dan Meminta Uang
Hermansyah menceritakan dugaan pemerasan dilakukan S bersama sejumlah orang dengan menduduki kantor kliennya. Saat menduduki kantor kliennya, lanjut Hermansyah, S dan beberapa orang lainnya juga melakukan perusakan CCTV, serta meminta sejumlah uang.
"Klien kami mengalami kerugian material dan immaterial hingga Rp 2,5 miliar," tegas Hermansyah.
Hermansyah membeberkan kasus ini bermula dari kerjasama proyek perumahan di Bantul dan Sleman pada tahun 2024 lalu. Ketika itu, S meminta pekerjaan kepada kliennya.
Sayangnya usai diberi proyek, pembangunan yang dilakukan oleh S justru mangkrak. Selain itu, lanjut Hermansyah, kliennya justru diminta menyerahkan uang bulanan selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta per bulan.
Berencana ke Mabes Polri dan DPR
"S meminta uang bulanan selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta setiap bulannya. S juga meminta tambahan Rp 500 juta dengan dalih catatan utang. Namun setelah evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan," ungkap Hermansyah.
"Kami tentu menyesalkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ucap Hermansyah.
Hermansyah menambahkan selain melapor ke Polda DIY, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Tanggapan Polda
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan pihak Polda DIY masih belum memproses pelaporan tersebut, sebab menurutnya apa yang disampaikan tim penasihat hukum terlapor masih sebatas aduan dan konsultasi.
"Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait info tadi, bahwa dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi namun baru sebatas konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY," kata Ihsan.