LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi bakal kirim surat cekal tersangka kasus Dwelling Time

Polisi belum memberi tahu siapa-siapa yang akan dicekal selain tiga tersangka.

2015-07-30 18:28:42
Dwelling time
Advertisement

Polda Metro Jaya bakal menyampaikan surat permohonan pencekalan saksi dan tersangka kasus dugaan suap proses bongkar muat peti kemas ke Ditjen Imigrasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal mengatakan, ada sejumlah saksi yang sedang dibuatkan surat permohonan pencekalan itu.

"Untuk kepentingan penyidikan sudah disiapkan pencekalan atas beberapa orang yang diduga terkait dalam kasus ini. Suratnya sedang disusun, nanti segera dikirim ke imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Kamis (30/7).

Namun saat disinggung apakah pencekalan itu juga berlaku untuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, yang saat ini sedang diperiksa, Iqbal belum mengetahui. Menurut dia, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

"Nama-namanya tergantung penyidik, kira-kira yang berpotensi ya dicekal," imbuhnya.

Di kesempatan berbeda, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan peran tersangka dalam kasus Dwelling Time masih proses penyidikan yang sedang dikembangkan. Sehingga hal itu belum bisa untuk diambil kesimpulan.

"Dari hasil pemeriksaan saya yakin itu ada penambahan tersangka. Namun, demikian sebagai penyidik kita akan profesional. Kita menetapkan tersangka berdasar dua alat bukti," kata Mujiono.

Untuk diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Kementerian Perdagangan. Mereka yaitu, Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial I, seorang pekerja yang mengurus perusahaan importir, berinisial N, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) di Kementerian Perdagangan berinisial MU.

Baca juga:
Kemendag minta pegawainya yang gunakan narkoba ditangkap
Komisi V dukung Mendag bebastugaskan anak buah terkait dwelling time
Pagi ini, polisi periksa Dirjen Daglu Kemendag terkait Dwelling time
Menkeu Bambang persilakan Bea Cukai diperiksa terkait dwelling time
Soal Dwelling Time, Polda Metro bakal selidiki 18 kementerian lain
Polisi janji usut temuan lintingan ganja di Kementerian Perdagangan
Polisi pastikan ada tersangka lain kasus Dwelling Time

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.