Pagi ini, polisi periksa Dirjen Daglu Kemendag terkait Dwelling time
Merdeka.com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, pada hari ini. Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma mengatakan, Partogi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Ya benar, tadi datang jam 9 pagi dan sedang ada pemeriksaan terhadap Partogi Pangaribuan. Masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma saat dihubungi wartawan, Kamis (30/7).
Menurut dia, Partogi dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan uang yang disita dari salah satu staf Direktorat Jenderal Daglu saat penggeledahan pada Selasa (28/7) kemarin. Uang disita dari seorang berinisial R, yang merupakan salah satu staf Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Daglu. Uang tersebut senilai 40 ribu USD.
Sebelumnya, inisial R merupakan salah satu orang yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Selasa (27/7) kemarin. Aparat kepolisian sudah melakukan pemeriksaan untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap inisial R.
Selain pihaknya melakukan pemeriksaan Partogi, kata dia, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. "Ini kami lagi gelar perkara," kata dia.
Untuk diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Kementerian Perdagangan. Mereka yaitu, Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial I, seorang pekerja yang mengurus perusahaan importir, berinisial N, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) di Kementerian Perdagangan berinisial MU.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya