Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi pastikan ada tersangka lain kasus Dwelling Time

Polisi pastikan ada tersangka lain kasus Dwelling Time Antrean truk kontainer di JICT. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Partogi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan, pihaknya bakal terus menyelidiki kasus suap proses bongkar muat peti kemas (Dwelling Time) di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut dia, pemeriksaan kasus Dwelling Time ini tak berhenti pada tiga tersangka berinisial I, MU, dan ME.

"Dari hasil pemeriksaan saya yakin itu ada penambahan tersangka. Namun, demikian sebagai penyidik kita akan profesional. Kita menetapkan tersangka berdasar dua alat bukti," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Tak hanya itu, menurut dia, pihaknya juga akan menyelidiki sejumlah 18 Kementerian lain terkait kasus Dwelling Time ini. Sebab, surat perizinan impor (SPI) yang langsung berhubungan Kementerian Perdagangan.

"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka inisial MU, ME, dan IM. Dua tersangka sudah ditahan, yakni MU, ME. Kita sedang mendalami kasus di Pelabuhan. Baik itu kementerian terkait, ada 18 kementerian, nanti akan kita dalami sehubungan kasus kita dalami," kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, pada hari ini. Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma mengatakan, Partogi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Ya benar, tadi datang jam 9 pagi dan sedang ada pemeriksaan terhadap Partogi Pangaribuan. Masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma saat dihubungi wartawan, Kamis (30/7).

Menurut dia, Partogi dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan uang yang disita dari salah satu staf Direktorat Jenderal Daglu saat penggeledahan pada Selasa (28/7) kemarin. Uang disita dari seorang berinisial R, yang merupakan salah satu staf Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Daglu. Uang tersebut senilai 40 ribu Dolar AS.

Seperti diketahui, inisial R merupakan salah satu orang yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Selasa (27/7) kemarin. Aparat kepolisian sudah melakukan pemeriksaan untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap inisial R.

Selain pihaknya melakukan pemeriksaan Partogi, kata dia, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. "Ini kami lagi gelar perkara," kata dia.

Untuk diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Kementerian Perdagangan. Mereka yaitu, Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial I, seorang pekerja yang mengurus perusahaan importir, berinisial N, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) di Kementerian Perdagangan berinisial MU.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP