Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
Seorang pria berinisial NFR (28) diamankan setelah diduga menjadi host dalam tayangan yang menghasilkan keuntungan hingga Rp5 juta per hari.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap kasus dugaan penyiaran konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok.
Seorang pria berinisial NFR (28) diamankan setelah diduga menjadi host dalam tayangan yang menghasilkan keuntungan hingga Rp5 juta per hari.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung yang diduga mengandung unsur pornografi.
“Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Kristinatara, Jumat (11/6).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan akun TikTok bernama "Koko BR” yang diduga dikelola tersangka. NFR kemudian diamankan di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada 26 Mei 2026.
Menurut Kristinatara, tersangka berperan sebagai host yang memandu siaran langsung. Kemudian, NFR memberikan tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang tampil sebagai talent dalam tayangan tersebut.
“Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik,” ujarnya.
Metode Siaran
Polisi mengungkap siaran tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau tantangan (challenge) yang mendorong peserta melakukan aksi tertentu. Sebagai imbalannya, para penonton memberikan hadiah virtual atau koin yang kemudian menjadi sumber pendapatan tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dalam sehari. Adapun jumlah penonton dalam setiap sesi siaran langsung berkisar antara 18.000 hingga 29.000 akun," ungkap Kristinatara.
Kristinatara menegaskan perhatian utama penyidik bukan hanya pada keuntungan yang diperoleh pelaku. Namun, potensi dampak negatif terhadap anak-anak yang dapat mengakses konten tersebut.
“Yang menjadi konsentrasi kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,” katanya.
Menurut Kristinatara, maraknya konten pornografi di ruang digital berpotensi memengaruhi perilaku anak dan remaja serta berkorelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Dalam kasus ini kami menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas siaran langsung tersebut," pungkasnya.
Saat ini Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran akun yang digunakan dalam aktivitas tersebut guna mencegah penyebaran konten serupa.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyiaran konten bermuatan pornografi melalui platform digital.