Polda Riau tangkap 363 tersangka narkoba selama Operasi Bersinar
Petugas mengamankan 91 bandar, 253 pengedar atau pengecer dan 19 pemakai.
Selama melaksanakan Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) Siak 2016, Kepolisian Daerah Riau dan jajaran sudah membekuk 363 tersangka. Jumlah itu diperoleh dari 261 kasus yang diungkap kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, dari jumlah itu petugas mengamankan 91 bandar, 253 pengedar atau pengecer dan 19 pemakai. Semuanya sudah diproses berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polresta Pekanbaru berada di peringkat pertama dengan 63 pengungkapan, kemudian Polres Bengkalis dengan 27 kasus dan ketiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan 24 pengungkapan," ujar Guntur kepada merdeka.com, Kamis (21/4).
Dari semua tersangka yang diamankan, Polda Riau dan jajaran mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,6 kilogram, daun ganja 19 kilogram, pil ekstasi sebanyak 1.837 butir dan 160 pil psikotropika jenis Happy Five.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 318.574.000. Uang itu diduga sebagai hasil penjualan narkoba," kata Guntur.
Guna menimbulkan efek jera, Guntur menyebut para bandar tersebut akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Cara ini menjadi jalan kepolisian memiskinkan bandar narkoba.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, baik secara langsung, tidak langsung dan media.
"Kegiatan langsung dilakukan dengan penyuluhan, mendatangi masyarakat, instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Di sini, petugas mengajak masyarakat menghindari narkoba karena sangat berbahaya bagi kehidupan," jelas Guntur.
Selain mendatangi masyarakat, kepolisian juga menyebar spanduk, selebaran, banner dan stiker yang berisi mengajak masyarakat menjauhi narkoba.
"Kegiatan sosialisasi atau kampanye ini dilakukan sebanyak 5.796 kali, sementara kegiatan lainnya yang juga berhubungan dengan bahaya narkoba sebanyak 2.871 kali," kata Guntur.
Di samping menindak dan pencegahan, Polda Riau dan jajaran sudah melakukan rehabilitasi terhadap 53 pecandu narkoba yang melapor.
"Oleh karena itu, kepolisian tak henti-hentinya mengimbau pecandu untuk melapor. Tidak akan diproses, tapi direhabilitasi," pungkas Guntur.
Baca juga:
Dikejar polisi saat bawa ribuan ekstasi, Isnawati jatuh dari motor
Polisi gagalkan penyelundupan narkoba dalam botol sampo di tahanan
3 Kurir sabu di Medan dituntut 18 tahun penjara
Kemarahan Budi Waseso lihat petinggi BNN dibuai wanita
BNN ungkap jaringan pengedar narkoba internasional
Kepala BNNP Sulut terjaring razia, lagi menyamar atau kena apes?
Edarkan narkoba, Ketua RT di Sukabumi dibekuk polisi