3 Kurir sabu di Medan dituntut 18 tahun penjara
Merdeka.com - Tiga kurir sabu dan ekstasi dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/4). Mereka juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tiga terdakwa menjalani sidang tuntutan yaitu dua ibu rumah tangga, Chairani Siregar (68) dan Yanti (35) Ibu Rumah Tangga (IRT) serta seorang pria yang berprofesi wiraswasta, Edi (56). Ketiganya merupakan warga Medan.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/4).
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri.
Menurut JPU, ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 112 subs Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 UU Narkotika. Mereka dinilai bersalah karena menyimpan dan mengedarkan sabu.
Setelah mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pun menunda sidang hingga pekan depan.
Ketiga terdakwa ditangkap petugas yang memesan ekstasi. Chairani ditangkap bersama Yanti di Jalan KL Yos Sudarso dengan barang bukti 200 butir pil ekstasi.
Penangkapan itu pun dikembangkan. Petugas pun meringkus Edi di lokasi yang sama. Dari tangannya disita 10 bungkus sabu dengan total 1 kg.
Selain sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Avanza dengan nomor polisi BK 360 NZ, 4 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5950 AFU dan sejumlah buku tabungan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya