Polda Kepri Lengkapi Berkas Korupsi Pelabuhan Batu Ampar, Kejati Buru Aset Tersangka Senilai Rp30,6 Miliar
Polda Kepri sedang melengkapi berkas perkara Korupsi Pelabuhan Batu Ampar Batam setelah P-19 dari Kejati, fokus pada pengembalian kerugian negara Rp30,6 miliar.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau tengah berupaya keras melengkapi berkas perkara. Ini dilakukan setelah berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejati Kepri pekan lalu. Kasus ini terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Pengembalian berkas, atau P-19, diterima Polda Kepri karena dinilai belum lengkap. Jaksa peneliti menyatakan berkas pelimpahan tahap I tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil. Salah satu poin krusial yang menjadi fokus adalah upaya pengembalian kerugian negara.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora menegaskan pihaknya sedang menindaklanjuti petunjuk jaksa. Mereka akan meminta keterangan tambahan serta memperkuat bukti dokumen yang diperlukan. Tujuannya agar berkas dapat segera dilimpahkan kembali untuk diteliti ulang.
Kendala Kelengkapan Berkas dan Fokus Kerugian Negara
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikembalikan dengan petunjuk. Pelimpahan tahap I yang dilakukan pada pekan ketiga Oktober lalu dinyatakan belum lengkap. Ini mencakup aspek formil dan materiil yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Salah satu aspek utama yang disoroti oleh jaksa peneliti adalah terkait pengembalian kerugian negara. Kasus korupsi Pelabuhan Batu Ampar ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar. Oleh karena itu, upaya maksimal dilakukan untuk memulihkan dana tersebut.
Kasubdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliete Sitompul, menambahkan bahwa penyidik kini tengah menindaklanjuti petunjuk jaksa. Mereka berfokus pada permintaan keterangan tambahan dari saksi dan tersangka. Selain itu, penguatan bukti dokumen juga menjadi prioritas untuk melengkapi berkas.
Perburuan Aset Tersangka dan Modus Operandi Korupsi
Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, mengungkapkan bahwa jaksa juga berupaya keras untuk mengembalikan kerugian negara. Nilai kerugian yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp30,6 miliar. Prioritas utama adalah memburu aset-aset para tersangka.
Informasi awal menunjukkan bahwa beberapa aset para tersangka diduga berada di Papua. Hal ini karena perusahaan yang terlibat berasal dari provinsi tersebut. Aji menyatakan bahwa jenis aset dan lokasi pastinya masih dalam pelacakan oleh penyidik.
Dalam perkara korupsi Pelabuhan Batu Ampar ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/BP Batam), IMA selaku kuasa KSO PT Marinda Utama Karya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), PT Indonesia Timur Raya (ITR) sebagai KSO, IMS selaku komisaris PT ITR, ASA selaku Dirut PT MUS, AHA selaku Dirut PT DRB, IRS selaku Dirut PT Terasis Erojaya (TOJ), dan NVU selaku bagian dari penyedia PT MUS, PT DRB, dan PT ITR.
Modus operandi yang teridentifikasi adalah "mark-up" proyek pembangunan kolam dermaga utara. Tersangka IMA, selaku penerima kuasa KSO, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Proyek ini menggunakan dana BLU BP Batam tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp75,5 miliar.
Proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar menggunakan dana BLU BP Batam tahun anggaran 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp75,5 miliar, dengan masa kontrak 390 hari kalender (11 Oktober 2021 sampai 14 November 2022).
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Ini termasuk uang tunai Rp212 juta, uang dolar Singapura senilai 1.350 SING, emas perhiasan seberat 68,89 gram, logam mulia seberat 86 gram, serta sejumlah dokumen terkait perkara.
Sumber: AntaraNews