Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026
Pencabutan izin kegiatan pesta kembang api ini sejalan dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Polda DIY mencabut semua izin kegiatan pesta kembang api dimalam pergantian tahun baru 2026. Hal ini disampaikan oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2025 di Sleman, DIY, Selasa (30/12).
Anggoro menerangkan pencabutan izin kegiatan pesta kembang api ini sejalan dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Anggoro menuturkan sebelum ada instruksi Kapolri, semua izin pesta kembang api diberikan.
"Semua (izin) dicabut. Sudah dicabut. Semenjak perintah itu (Kapolri) keluar, semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api," ucap Anggoro.
Anggoro membeberkan instruksi Kapolri tentang larangan mengadakan pesta kembang api ini berlaku di seluruh Indonesia.
Instruksi ini sebagai bentuk empati untuk masyarakat yang terkena bencana di Sumatra.
Ada Sanksi
Anggoro menjabarkan apabila penyelenggara tetap nekat mengadakan pesta kembang api, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan instruksi dari Kapolri.
"Apabila (pesta kembang api) tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian. Apalagi dengan kembang api," tegas Anggoro.
Sedangkan untuk perorangan yang menyalakan kembang api di tempat-tempat keramaian seperti Tugu Yogyakarta dan Titik Nol Kilometer, Anggoro menyebut pihaknya hanya akan memberikan imbauan.
Anggoro menambahkan penindakan mungkin dilakukan untuk kegiatan terorganisir di tempat-tempat tersebut.
"(Perorangan) Tidak mungkin kita tindak. Apabila ada event-event yang dilakukan masyarakat terorganisir, ini yang harus izin. (Izin) yang kami tolak semuanya," tutup Anggoro.