PN Jakpus bantah ada hakim diciduk KPK usai penangkapan Santoso
Dia mengakui panitera kerap 'bermain' dalam kasus tertentu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah ada hakim-nya yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/7) pagi tadi. Humas PN Jakpus, Jamaluddin menegaskan, hanya panitera pengganti M Santoso yang ditangkap tangan KPK.
"Enggak ada hakim, cuma panitera pengganti, tidak ada hakim terlibat," kata Jamaluddin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (1/7).
Terkait panitera M Santoso, dia mengaku belum mengetahui kasus yang menjeratnya. Hanya dia pastikan terkait kasus perdata.
Dia mengakui panitera kerap 'bermain' dalam kasus tertentu. Soal motif Santoso menerima suap karena ekonominya tengah bermasalah, dia tak mau berspekulasi.
"Enggak jelas, karena memang panitera sering bermain sendiri. Saya yang tahu itu putusan NO, enggak ada yang diuntungkan, jadi bisa aja main sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar kabar, KPK juga menangkap hakim PN Jakpus berinisial C yang biasa menangani perkara perdata. C ditangkap tadi pagi. Namun pimpinan KPK belum memberikan penjelasan.
Baca juga:
Pengadilan diobok-obok KPK lagi, PPP minta ada pengawas di luar MA
Selain panitera S, KPK juga ciduk hakim PN Jakpus inisial C
Panitera pengganti dicokok KPK lagi, Humas PN Jakarta Pusat pusing
PN Jakarta Pusat benarkan ada panitera pengganti yang ditangkap KPK
Tangkap panitera PN Jakpus inisial S, KPK amankan 30.000 SGD
KPK dikabarkan kembali tangkap panitera PN Jakpus
Alasan Ketua MA belum pecat Nurhadi